Aksi Polisi Gadungan Rayu Cewek di Facebook, Sukses Ajak Korbannya Lakukan Video Call Mesum

Bastanul Ardi (31) menipu banyak wanita. Bermodal pakaian polisi berpangkat Brigpol, Bastanul Ardi lalu mengunggah fotonya.

Editor: Yongky Yulius
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya," ujar Adhi.

Menurut Adhi, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomir 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar

"Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi.

Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Dengan kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri.

Sebaiknya juga, tidak melakukan hal-hal yang aneh ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal. (Sripoku.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved