Pasutri di Kalsel Nekat Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar dan Toko, Gendong Anak Agar Tak ketahuan

Sepasang suami istri di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat belanja menggunakan uang palsu.

Editor: Theofilus Richard
Sat Reskrim Polres HSU.
Pasangan suami istri di Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalsel, ditangkap polisi karena nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, AMUNTAI - Sepasang suami istri di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat belanja menggunakan uang palsu.

Dilansir dari Kompas.com, keduanya memiliki peran berbeda. Sang suami, NS (29) bertugas mencetak uang, sementara sang istri, ZA (19) bertugas membelanjakannya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopian, mengatakan bahwa keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran uang palsu di Amuntai, HSU.

"Mereka ini punya peran masing-masing. Suaminya yang memalsukan dengan mencetak uang, istrinya yang mengedar," ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

‎Pemkab Cirebon Beri Penghargaan CSR Kepada Sejumlah Perusahaan

Saat ditangkap di rumahnya di Desa Palampitan Hulu, Amuntai Tengah, HSU pada Rabu kemarin, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000.

Selain itu, polisi juga menemukan alat cetak sebuah printer dan laptop yang digunakan untuk memalsukan uang.

Menurut Ahmad, keduanya sudah melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 5 bulan lalu.

"Dari pengakuan tersangka, mereka memalsukan dan mengedarkan uang palsu ini sejak 5 bulan lalu. Katanya sih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, agar tak dicurigai saat membelanjakan uang palsu di kios-kios dan warung, sang istri menggendong anak mereka yang masih kecil.

Polisi Menduga Uang Palsu yang akan Diedarkan di Cirebon Dibuat di Jakarta

Setelah pelaku berhasil membelanjakan uang palsu tersebut, biasanya pemilik warung baru sadar bahwa uang yang diterimanya palsu.

"Istrinya yang bagian membelanjakan. Agar tak dicurigai, dia bawa anak, menggendong anak mereka yang masih kecil," kata Ahmad.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.

Keduanya akan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 jo Pasal 26 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 10 dan 15 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Pelaku Peredaran Uang Palsu yang Diamankan Polres Cirebon Kota Dijanjikan Banyak Imbalan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved