Dirut Aku Mobil Tawarkan Mediasi dan Pengembalian Uang Konsumen, Polisi: Dari Mana Dananya?
Data polisi menyebut, korban yang menyerahkan uang untuk membeli mobil sebanyak 1.342 orang dan pembeli sepeda motor sebanyak 409 orang. Namun, kendar
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Para konsumen Aku Mobil diiming-imingi mendapat ganti rugi pengembalian uang dari tim kuasa hukum Bryan Jhon Satya Andriastian (31), Dirut PT Aku Digital Indonesia ( Aku Mobil) yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Lawyer tersangka menawarkan untuk mediasi karena katanya ada aset yang disita nilainya mencapai Rp 10 miliar," ujar Gema Cahaya Putra (41), korban Aku Mobil saat ditemui di Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) di Jalan Lengkong, Kamis (7/11/2019).
Tawaran tersebut membuat para konsumen tertarik berdamai.
• Polisi Sebut Pengembalian Duit Konsumen Aku Mobil Hanya Angan-angan, Duitnya dari Mana?
Apalagi, nilai uang yang disetorkan para konsumen nilainya diyakini mencapai Rp 100 miliar.
Data polisi menyebut, korban yang menyerahkan uang untuk membeli mobil sebanyak 1.342 orang dan pembeli sepeda motor sebanyak 409 orang. Namun, kendaraan tersebut belum diterima.
"Tapi kan nilai yang harus dikembalikan oleh Aku Mobil melebihi Rp 10 miliar. Sedangkan tuntutannya kami ingin uang kembali 100 persen," ujar Gema.
Syarifudin (45), korban lainnya mengatakan para konsumen menginginkan agar uang yang disetorkan ke Aku Mobil cepat kembali.
"Inginnya cepat kembali karena nilainnya sangat berharga bagi kami," ujar dia.
• Dirut Aku Mobil Mengaku Bisa Kembalikan Uang Konsumen, Tapi Polisi Sebut Dana Tidak Ada
Iming-iming mediasi dan pengembalian uang itu rupanya membuat sejumlah pelapor kasus itu ke polisi berkurang.
Semula, terdata ada tujuh laporan polisi yang diterima Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Kemarin kami mendata ada tujuh laporan polisi. Tapi ada laporan yang sudah dicabut dan sekarang sisa tiga laporan yang kami tindak lanjuti. Kalau urusan mediasi itu silakan saja para konsumen, tapi kami bekerja sesuai KUHPidana dan hukum acara pidana, proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
Disinggung soal pengembalian dana oleh Bryan seperti dimaksud oleh sejumlah korban, Rifai pesimistis itu bisa dilakukan.
"Itu angan-angan saja, katanya sanggup. Tapi dari mana dananya," ujar Rifai.
• Jika Kejar Uang Kembali, Praktisi Hukum Ini Anjurkan Korban Aku Mobil Ajukan Gugatan Perdata