Jika Kejar Uang Kembali, Praktisi Hukum Ini Anjurkan Korban Aku Mobil Ajukan Gugatan Perdata

Praktisi hukum Widi Cakrawan menyarankan korban Aku Mobil untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum untuk mengejar pengembalian uang

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sejumlah korban dugaan penipuan mobil murah dari PT Aku Digital atau Aku Mobil, berkumpul di Taman Vanda Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (5/11/20-19) atau di depan Mapolrestabes Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID ,BANDUNG - Praktisi hukum Widi Cakrawan menyarankan korban Aku Mobil untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum untuk mengejar pengembalian uang mereka yang sudah disetorkan.

‎"Saya sih menyarankan agar mereka mengajukan gugatan perdata. Gugatannya bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, wanprestasi," ujar Widi saat ditemui di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (6/11).

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital berinisial BJ sebagai tersangka.

Dirut Aku Mobil Sudah Jadi Tersangka, Pembeli Masih Keukeuh Soal Pengembalian Uang

Polisi Endus Pencucian Uang di Kasus Aku Mobil, Gandeng PPATK, Korban 350 Orang Kerugian Rp 35 M

Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima, korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Mereka rata-rata menginginkan uang kembali. Namuu kata Widi, mengejar uang mereka dengan melaporkan ke polisi kurang tepat.

"Karena Pasal 378 KUH Pidana itu yang akan dihukum adalah perbuatan penipuan penggelapannya. Jadi kalau ngejar uang kembali kurang tepat, karena di 378, nanti bisa saja vonis hakim tidak akan mengembalikan uang mereka, tapi akan menghukum perbuatan penipuannya," ujar dia.

Meski begitu, ia mewarjakan korban Aku Mobil melaporkan kasus itu ke polisi karena mungkin di tengah suasana emosi.

"Tapi sebaiknya, saya sarankan mereka ajukan gugatan perdata bahwa penyedia mobil tidak memenuhi janjinya‎. Untuk laporan pidananya biarkan saja terus berlanjut. Artinya, pidananya jalan, perdatanya juga jalan," ujar Widi.

Sementara itu, sejumlah korban Aku Mobil hari ini mendatangi Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar di Jalan Lengkong Kota Bandung. Mereka berkonsultasi soal penyelesaian kasus tersebut dengan mengedepankan pengembalian uang.

"Kedatangan kami untuk konsultasi sebelum melangkah lebih jauh," ujar Syarifudin (51), perwakilan korban di HLKI Jabar.

Saat ini, kata dia, para korban tengah dimediasi oleh polisi dengan Br, pimpinan PT Aku Digital, perusahaan yang menaungi Aku Mobil. Mediasi tersebut untuk mengupayakan pengembalian uang. Br sendiri saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"Mudah-muda‎han ada kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan, kami siapkan rencana lain, seperti langkah hukum perdata," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved