Dirut Aku Mobil Mengaku Bisa Kembalikan Uang Konsumen, Tapi Polisi Sebut Dana Tidak Ada

Pemeriksaan penyidik terhadap Bryan Jhon Satya Andriastian (31), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil baru di Aku Mobil mengklaim

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Show rooom Aku Mobil digaris polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemeriksaan penyidik terhadap Bryan Jhon Satya Andriastian (31), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil baru di Aku Mobil mengklaim mampu mengembalikan uang ribuan konsumen.

"Pengakuan tersangka Br ini mengatakan awalnya tetap bersedia untuk mengembalikan tapi semua masih angan-angan karena belum dilakukan. Dana investor itu tidak ada, operasional perusahaan murni dana konsumen yang digunakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kamis (7/11/2019).

Dalam kasus ini, ada 1.342 orang yang menyerahkan uang untuk membeli mobil murah. Kemudian 408 orang yang menyerahkan uang untuk membeli motor. Namun, hingga kini, mobil dan motor tersebut tak kunjung diterima.

Jika Kejar Uang Kembali, Praktisi Hukum Ini Anjurkan Korban Aku Mobil Ajukan Gugatan Perdata

"Yang terdata hingga saat ini ‎kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Rifai.

Adapun Bryan jadi tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Adapun korban lainnya, hingga saat ini masih mengharapkan uang kembali lewat mediasi.

"Silakan saja mediasi. Terkait penyidikan, kami berdasarkan KUH Pidana dan hukum acara pidana. Jadi tidak berkaitan dengan mediasi yang dilakukan para konsumen. Si tersangka ini bilangnya sanggup kembalikan, tapi darimana dananya," kata dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31).

Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil semisal Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya.

Dirut Aku Mobil Sudah Jadi Tersangka, Pembeli Masih Keukeuh Soal Pengembalian Uang

Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Selain menetapkan Bryan sebagai tersangka, penyidik menyita tujuh kendaraan dan empat motor besar milik tersangka.

Selain itu, penyidik juga menyita mebel dan towing.

"‎Itu dibeli dari dana konsumen," ujar Rifai.

Polisi Endus Pencucian Uang di Kasus Aku Mobil, Gandeng PPATK, Korban 350 Orang Kerugian Rp 35 M

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved