Polisi Sebut Pengembalian Duit Konsumen Aku Mobil Hanya Angan-angan, Duitnya dari Mana?

Pemeriksaan penyidik terhadap Bryan Jhon Satya Andriastian (31), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Show rooom Aku Mobil digaris polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemeriksaan penyidik terhadap Bryan Jhon Satya Andriastian (31), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil baru di Aku Mobil mengklaim mampu mengembalikan uang ribuan konsumen.

"Pengakuan tersangka Br ini mengatakan awalnya tetap bersedia untuk mengembalikan tapi semua masih angan-angan karena belum dilakukan. Dana investor itu tidak ada, operasional perusahaan murni dana konsumen yang digunakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kamis (7/11/2019).

Dalam kasus ini, ada 1.342 orang yang menyerahkan uang untuk membeli mobil murah. Kemudian 408 orang yang menyerahkan uang untuk motor. Namun, hingga kini, mobil dan motor tersebut tak kunjung diterima.

"Yang terdata hingga saat ini ‎kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Rifai.

Seorang Pekerja Tewas, Empat Lainnya Luka-luka, Tertimpa Bangunan di Wisata Situ Leutik Kota Banjar

Adapun Bryan jadi tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Adapun korban lainnya, hingga saat ini masih mengharapkan uang kembali lewat mediasi.

"Silahkan saja mediasi. Terkait penyidikan, kami berdasarkan KUH Pidana dan hukum acara pidana. Jadi tidak berkaitan dengan mediasi yang dilakukan para konsumen. Si tersangka ini bilangnya sanggup kembalikan, tapi darimana dananya," kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31). Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Pertanda Semalam Mimpi Menikah, Kenali Ini 5 Arti Mimpi Menikah yang Perlu Kamu Ketahui

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Selain menetapkan Bryan sebagai tersangka, penyidik menyita tujuh kendaraan dan empat motor besar milik tersangka. ‎Kemudian furniture serta towing.

"‎itu dibeli dari dana konsumen," ujar Rifai.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved