Dirut Aku Mobil Sudah Jadi Tersangka, Pembeli Masih Keukeuh Soal Pengembalian Uang
Sejumlah korban dugaan tindak pidana penipuan pembelian mobil murah dari PT Aku Digital atau Aku Mobil
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah korban dugaan tindak pidana penipuan pembelian mobil murah dari PT Aku Digital atau Aku Mobil, berkumpul di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (5/11/2019.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital berinisial BJ sebagai tersangka. Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.
Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra hingga Daihatsu Alya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
"Kami mengharapkan kejelasan dari Dirut Aku Mobil. Apa masih bisa uang dikembalikan atau tidak. Kalau memang tidak bisa kembalikan, kami ambil langkah hukum," ujar Hendrik Heru, perwakilan dari korban penipuan.
• Antisipasi Keretakan Tanah Meluas, BPBD dan Disdik Ciamis Minta Sekolah Data Kondisi Lingkungan
Di sisi lain, mereka juga berharap uang yang sudah disetorkan dikembalikan lagi. Padahal, proses hukum terhadap BJ sudah berlanjut dan sudah masuk penyidikan.
"Kalau punya itikad baik, kami akan menahan anggota kami untuk tidak mengajukan langkah hukum. Pak Kasat Reskrim meminta waktu, ya kami hargai. Tapi (kedatangan kesini) untuk memberikan pengawasan, supaya anggota yang jadi korban tenang," ujar dia.
Ternyata, di sisi lain, mereka juga ingin bertemu dengan BJ yang kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Tujuannya tetap ingin mediasi. Padahal jauh sebelumnya, mereka sudah diberi janji untuk pengembalian uang.
"Kami meminta kejelasan pemeriksaan kalau mediasi ke tersangka. Kami tetap beritikad baik kalau memang ada kesanggupan dari perusahaan, kami akan cabut (laporan). Tapi itu kami kembalikan ke penyidik untuk memutuskan. Yang pasti kami ingin uang kembali," ujar dia.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengendus tindak pidana pencucian uang dalam dugaan kasus penipuan pembelian mobil di PT Aku Digital atau Aku Mobil.
"Kami akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana (yang disetor pembeli ke Aku Mobil) untuk menelusuri dananya. Kami mohon waktu untuk menelusuri aset dana dari pembeli yang diduga digunakan tersangka BJ," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Selasa (5/11).
• KAMMI Unjuk Rasa di Gedung Sate, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 1 ayat 2 menyebutkan, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
"(Rekening Aku Mobil dan tersangka) Iya itu sudah diblokir untuk pendalaman penelusuran aset. Saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sejak pekan lalu, polisi menerima laporan dari ratusan orang yang sudah menyetorkan uang namun tidak menerima mobil yang dijanjikan.
"Untuk korban yang melapor hingga saat ini sudah ada 350 orang. Untuk jumlah kerugian sekitar Rp 35 miliar," ujar Rifai