Polisi Endus Pencucian Uang di Kasus Aku Mobil, Gandeng PPATK, Korban 350 Orang Kerugian Rp 35 M

Polisi endus pencucian uang di kasus Aku Mobil. Gandeng PPATK untuk telusuri aset. Korban jadi 350 orang dan kerugian Rp 35 miliar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Show rooom Aku Mobil digaris polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengendus tindak pidana pencucian uang dalam dugaan kasus penipuan pembelian mobil di PT Aku Digital atau Aku Mobil.

"Kami akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana (yang disetor pembeli ke Aku Mobil) untuk menelusuri dananya. Kami mohon waktu untuk menelusuri aset dana dari pembeli yang diduga digunakan tersangka BJ," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Selasa (5/11/2019).

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital berinisial BJ sebagai tersangka.

Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.

Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 1 ayat 2 menyebutkan, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

"(Rekening Aku Mobil dan tersangka) Iya itu sudah diblokir untuk pendalaman penelusuran aset. Saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa," ujarnya.

Sejak pekan lalu, polisi menerima laporan dari ratusan orang yang sudah menyetorkan uang tapi tidak menerima mobil yang dijanjikan.

"Untuk korban yang melapor hingga saat ini sudah ada 350 orang. Untuk jumlah kerugian sekitar Rp 35 miliar," ujar Rifai.

Aku Mobil Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Alasannya

Korban Dugaan Penipuan Aku Mobil Tercatat 295 Orang, Dirut Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved