Makelar Ambulans

Makelar Ambulans Pasang Tarif Mahal, Kontak 119 untuk Layanan Ambulans Murah Pemkot Bandung!

Yoris menjelaskan, untuk menyewa ambulans atau mobil jenazah milik Pemkot Bandung, warga cukup menghubungi nomor 119

Editor: Kisdiantoro
google.com
Ilustrasi: Mobil Ambulans. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Banyak warga Kota Bandung yang mengetahui prosedur meminjam mobil ambulans milik pemerintah.

Saking tidak tahunya, terkadang kemalangan malah bertambah malang. Sebab, pihak-pihak yang menawarkan jasa mobil ambulans ternyata makelar ambulans.

Jika warga sudah terkena jebakan makelar ambulans, maka bakal merogok kantong dalam-dalam.

Sebab, makelar ambulans bakal meminta bayaran mahal. Bahkan untuk jasa angkut korban kecelakaan jarak dekat, keluarga korban dimintai bayaran Rp 500.000.

Makelar Ambulans Pasang Tarif Ratusan Ribu, Segini Tarif Resmi Ambulans RSHS Bandung Per Kilometer

Lalu bagaimana caranya warga Kota Bandung bisa mendapatkan fasilitas ambulans tanpa membayar mahal?

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bandung, Dr H Yorisa Sativa M.Kes, mengatakan, pengelolaan mobil ambulans dan kereta jenazah bagi warga Kota Bandung ditangani oleh UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (P2KT) Dinkes Bandung yang berkantor di Jalan Cihampelas.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) UPT ini adalah membantu menangani berbagai urusan kegawatdaruratan, keselamatan nyawa, dan kesehatan warga Kota Bandung secara umum.

“Termasuk terkait kebutuhan ambulans dan mobil jenazah di dalamnya. Ambulans dan mobil jenazah yang dikelola merupakan milik Pemkot Bandung guna memfasilitasi warganya yang membutuhkan dan tidak terfasilitasi oleh rumah sakit karena keterbatasan unit dan sebagainya," ujar Yorisa saat dihubungi Tribun, Kamis (10/10).

Regulasi besaran tarif dan prosedur penyewaan ambulans dan kereta jenazah, kata dia, masih mengacu pada Perda Kota Bandung No 03 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

EKSKLUSIF - Makelar Ambulans di Bandung, Pepet Keluarga Korban, Minta Jasa Rp 500 Ribu Hingga Jutaan

"Yang diatur dalam perda ini adalah jasa layanan yang dilakukan oleh P2KT atau rumah sakit milik pemerintah, yang biayanya dihitung per kilometer.

Rumah sakit swasta memiliki ketentuan besaran tarif tersendiri berdasarkan aturan manajemen rumah sakit yang bersangkutan karena mereka juga memiliki jasa layanan menjemput pasien dengan kondisi gawat darurat juga," ucapnya.

Yoris menjelaskan, untuk menyewa ambulans atau mobil jenazah milik Pemkot Bandung, warga cukup menghubungi nomor 119 yang akan terhubung pada layanan public service centre Kota Bandung. Operator yang bertugas akan langsung berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat.

Disinggung adanya oknum nakal yang bermain dalam jasa layanan penyewaan ambulans atau mobil jenazah dengan mematok tarif di luar kewajaran, ia berjanji akan menelusuri kasus ini.

"Kami memang belum mengetahui detail kasusnya seperti apa, tapi penentuan besaran tarif sebetulnya kewenangan rumah sakit. Kalau ditemukan kasuistik seperti tadi, kami terima laporannya dan akan menanyakannya ke manajemen rumah sakit tersebut. Jangan sampai ada oknum-oknum yang merugikan,” ujar Yoris

Dua Pembunuh Yudi Divonis Hukuman Mati di PN Garut, Keluarga Mengaku Puas

"Sudah mah keluarga korban sedang terkena musibah, malah dimintai nominal di luar kewajaran. Di dalam Perda 3/2010, selain mengatur besaran tarif retribusi kesehatan jasa layanan rumah sakit, terdapat juga sanksi yang berkekuatan hukum," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved