Makelar Ambulans
Makelar Ambulans Pasang Tarif Ratusan Ribu, Segini Tarif Resmi Ambulans RSHS Bandung Per Kilometer
Jasa ambulans dari makelar ambulans di Bandung menawarkan tarif selangit yang kisaran Rp 500 ribu hingga jutataan rupiah. Berapa tarif resminya?
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Ada makelar ambulans di Kota Bandung.
Jasa angkut ambulans dari makelar ambulans di Bandung menawarkan tarif ‘selangit’ yang kisaran Rp 500 ribu hingga jutataan rupiah menyesuaikan jarak tempuh.
Pengalaman beberapa pekan lalu, kecelakaan yang terjadi sekitar 3 kilometer dari RSHS Bandung, keluarga korban kecelakaan harus membayar jasa mobil ambulans sebesar Rp 500.000.
Benarkah angka Rp 500.000 itu keluar dari loket rumah sakit pemerintah?
Manajemen RS Hasan Sadikin Bandung memastikan setiap pelayanan jasa yang diberikan melalui proses resmi dan sesuai dengan prosedur peruntukannya, termasuk pelayanan jasa ambulans jenazah.
• EKSKLUSIF - Makelar Ambulans di Bandung, Pepet Keluarga Korban, Minta Jasa Rp 500 Ribu Hingga Jutaan
Kasubbag Rumah Tangga RSHS Bandung, Argo Suryono, mengatakan, tarif pelayanan ambulans jenazah yang ditetapkan di RSHS Bandung mengacu pada keputusan direktur utama RSHS yang disahkan oleh Kementerian Keuangan dengan besaran biayanya Rp 7 ribu per kilometer.
Harga itu sudah termasuk biaya BBM dan sopir ambulans jenazah. Untuk pengantaran jenazah luar kota, dikenakan tarif maksimal Rp 150 ribu.
Untuk pasien yang tercatat sebagai peserta Jamkesda, JKN KIS, BPJS/PPI kelas tiga, dan semacamnya, RSHS tidak akan membebankan biaya ambulans kepada pasien atau keluarga korban, alias gratis.
"Setiap jenazah yang akan diantarkan ke rumah duka di seluruh area wilayah di Jawa Barat akan dikenakan tarif tersebut dengan jarak penghitungan antara rumah sakit menuju lokasi pengantaran, yang kemudian dikalikan dua. Hal itu merupakan jarak tempuh pulang-pergi (PP) dari kendaraan,” kata Argo saat ditemui di RSHS Bandung, Jumat (11/10).
“Perlu diketahui juga kami tidak pernah mematok besaran tarif berdasarkan waktu tempuh. Selama apa pun proses pengantarannya, tetap yang dihitung adalah besaran jarak," ujarnya.
Mengenai prosedur pelayanan ambulans, bagian kamar rawat atau kamar jenazah akan langsung menginformasikan kepada petugas piket di bagian instalasi kamar jenazah untuk menyiapkan surat kematian dan surat pengantar perjalanan pengantaran pasien tersebut ke rumah duka.
• Terduga Teroris di Lemahwungkuk Cirebon Dikenal Orang Baik, Tak Pernah Bermasalah dengan Tetangga
Selanjutnya, instalasi kamar jenazah akan berkoordinasi dengan pul kendaraan di bagian rumah tangga untuk menyiapkan kereta jenazah tersebut.
Proses pengantaran dapat dilakukan jika pihak keluarga telah menyelesaikan seluruh biaya administrasi di loket resmi rumah sakit.
Argo menjelaskan, kasus korban kecelakaan yang meninggal dunia di tempat kejadian (TKP) biasanya langsung ditangani oleh Satlantas Polrestabes Bandung untuk diantarkan ke RSHS Bandung.
Jika terdapat permintaan penjemputan dari pihak kepolisan atau keluarga korban, kata Argo, pihak RSHS siap melayani evakuasi jenazah selama armada masih tersedia. Sebab jumlah kereta jenazah yang dimiliki pihak RSHS Bandung hanya tiga unit.