Jusuf Kalla Tegas Penyadapan KPK Tak Perlu Izin, PDIP Tegas Menolak Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Soal perizinan penyadapan, Jusuf Kalla mengatakan, semestinya penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu izin
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dianggap bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
• Tanggapi Hasil Survei LSI, Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Alasan Presiden Harus Terbitkan Perppu KPK
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Namun, sampai hari ini belum ada kabar terbaru mengenai sikap Presiden terkait perppu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/13220961/sikap-resmi-fraksi-pdi-p-menolak-jika-jokowi-terbitkan-perppu-kpk?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Minta Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas, Pemberitahuan Saja", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/17030181/wapres-minta-penyadapan-kpk-tak-perlu-izin-dewan-pengawas-pemberitahuan-saja?