Jusuf Kalla Tegas Penyadapan KPK Tak Perlu Izin, PDIP Tegas Menolak Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Soal perizinan penyadapan, Jusuf Kalla mengatakan, semestinya penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu izin

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika long march dari depan Kemenpora untuk akhirnya berhenti di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. TRIBUN/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - UU KPK hasil revisi masih jadi bahasan serius oleh pemerintah dan politikus.

Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut mengomentari soal pasal yang mengharuskan KPK meminta izin kepada Dewan Pengas KPK saat melakukan penyadapan.

Sementara petinggi PDIP bersikap tegas bahwa Fraksi PDIP di DPR RI akan menolak jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Soal perizinan penyadapan, Jusuf Kalla mengatakan, semestinya penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu izin dewan pengawas, melainkan hanya pemberitahuan.

Hal ini demi kecepatan proses penyidikan namun tetap terkontrol dewan pengawas.

119 Kepala Daerah Diproses KPK karena Kasus Korupsi, Febri Diansyah: Tak Semua Lewat OTT

"Bahwa dulu yang didiskusikan adalah, katakanlah, post-audit, bukan izin. Tapi laporan tiap minggu siapa. Ada kecepatan. Tapi ada juga kontrol," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi salah satu poin revisi Undang-undang KPK yang mengharuskan pengajuan izin penyadapan ke dewan pengawas.

Kalla menilai hal itu nantinya akan menjadi perhatian DPR dan pemerintah periode 2019-2024 untuk kembali dibahas dalam proses revisi. Ia menilai, hal itu penting untuk dibahas lantaran akan memengaruhi kinerja KPK ke depan.

"Itu proses teknis nanti," kata Kalla lagi. Baca juga: UU KPK Hasil Revisi, Dewan Pengawas Tak Dilarang Jadi Komisaris hingga Boleh Bertemu Tersangka Undang-undang KPK mengalami revisi. Salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan. Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa,

"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan".

Fraksi PDIP di DPR RI Tegaskan Tak Mendukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Soal Revisi UU KPK

Penyadapan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5, merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Ketentuan mengenai penyadapan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 12B hingga 12D. Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima.

Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.

Menurut Pasal 12C, proses penyadapan harus dilaporkan ke Pimpinan KPK secara berkala.
Penyadapan yang telah selesai juga harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK serta Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved