Tanggapi Hasil Survei LSI, Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Alasan Presiden Harus Terbitkan Perppu KPK

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan terkait penerbitan Perppu UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS IMAGES
Azis Syamsuddin 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikutip dari Kompas.com, disampaikan Aziz saat menanggapi hasil survei Lemaga Survei Indonesia ( LSI) yang merespons UU KPK hasil revisi.

"Terhadap Perppu itu kan itu kewenangan ada di presiden, tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.

Moeldoko Sebut Soal Perppu UU KPK, Jadi Buah Simalakama untuk Presiden Jokowi

Heboh Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Partai Megawati Angkat Bicara, Curiga Sentimen Antirevisi UU KPK

Surya Paloh Sebut Jokowi dan Parpol Pendukung Telah Buat Kesepakatan Soal Perppu KPK

Menurut dia, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.

Aziz juga mengatakan, penerbitan Perppu tentu harus mengacu pada syarat dalam konstitusi.

Menurut Aziz, apabila presiden tetap mengeluarkan Perppu UU KPK, diharapkan tidak mengganggu hubungan pemerintah dengan parpol di DPR dan lembaga negara lainnya.

"Kita tunggu saja pada saat nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negaara yang lebih besar," kata dia.

Sebelumnya, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.

Sebelum ke pertanyaan soal Perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.

Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya. Sementara itu, 40,3 tidak mengetahuinya.

Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang.

Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved