119 Kepala Daerah Diproses KPK karena Kasus Korupsi, Febri Diansyah: Tak Semua Lewat OTT
KPK sudah memproses 119 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terbanyak dari Sumatera Utara dan Jawa Timur.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Daftar kepala daerah yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panjang.
Terbaru, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjadi tersangka KPK karena terjerat kasus korupsi.
Selama 17 tahun, KPK sudah memproses 119 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terbanyak dari Sumatera Utara dan Jawa Timur.
"Itu data per 7 Oktober 2019 sejak KPK berdiri (Desember 2002)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Dalam data yang diterima Kompas.com, 119 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tersebut berasal dari 25 provinsi berbeda.
Provinsi yang kepala daerahnya paling banyak tersandung korupsi adalah Sumatera Utara dan Jawa Timur. Total, kedua provinsi itu memiliki 14 kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2002.
Mayoritas kepala daerah tersebut, kata Febri Diansyah, tidak diproses lewat operasi tangkap tangan. Ia menyebut, hanya ada 47 dari 119 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan.
• Banyak Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Kemendagri Mengaku Malu
• OTT KPK di Kepri Terkait Ijin Reklamasi, 6 Orang Diamankan Termasuk Kepala Daerah dan Kadis
"Dari 119 orang kepala daerah yang diproses KPK, 47 diantaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4 persen. Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT," ujar Febri.
Sementara itu, KPK tercatat telah mencokok tujuh orang kepala daerah dalam operasi tangkap tangan pada 2019 terhitung sejak 1 Januari 2019 hingga Oktober 2019.
Ketujuh kepala daerah itu adalah Bupati Mesuji Khamami, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, dan Gubernur Kepualauan Riau Nurdin Basirun.
Kemudian, Bupati Kudus Tamzil, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, serta Bupati Lampung Utara Agung Ilmu.
Dalam konferensi penetapan Agung sebagai tersangka, Senin malam kemarin, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengingatkan para kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi.
Ia mengatakan, para kepala daerah tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee atau sejenisnya.
"KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," ujar Basaria Panjaitan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak Berdiri, KPK Sudah Memproses 119 Kepala Daerah Tersangka Korupsi"