Dosen IPB Penyimpan Bom Molotov, Abdul Basith, Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan

Bersama sembilan rekannya, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI

Istimewa dan Surya Malang
Abdul Basith, dosen IPB yang diduga inisiasi perakitan molotov, disebut-sebut merupakan motivator pemegang rekor MURI. 

Basith ditangkap di Tangerang, Sabtu (28/9).  Saat ditangkap di kediamannya, di Tangerang, Basith terbukti menyimpan 28 bom molotov.

Basith bersama 9 tersangka lain diduga merencanakan peledakan bom molotov itu saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9).

Basith dan sembilan tersangka lain ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(kompas.com)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved