Dosen IPB Penyimpan Bom Molotov, Abdul Basith, Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan
Bersama sembilan rekannya, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA‑ Polisi menyebut dosen Institut Pertanian Bogor ( dosen IPB ) Abdul Basith berperan sebagai perancang hingga donatur dalam rencana Aksi Mujahid 212.
Bersama sembilan rekannya, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10?2019).
"Selain melakukan perekrutan, Abdul Basith mengatur rencana secara garis besar tentang rencana aksi. Yang bersangkutan juga sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang‑orang yang direkrut," kata Dedi Prasetyo.
Menurut keterangan polisi, Abdul Basith merekrut dan bahkan membiayai S alias L untuk datang ke Jakarta. Uang yang digunakan, kata Dedi, merupakan dana pribadi Basith.
"S alias Laode didatangkan langsung dari Ambon dan dibiayai oleh Basith untuk datang ke Jakarta," ujar Dedi Prasetyo.
• Inilah Abdul Basith Dosen IPB, Doktor Berprestasi yang Dibekuk Soal Perakitan Bom Molotov Buat Demo
• Rekam Jejak Abdul Basith, Dosen IPB yang Simpan Molotov, Motivator yang Disebut Pegang Rekor MURI
Basith mendatangkan S karena memiliki kemampuan merakit bom yang akan digunakan dalam aksi mereka.
S juga bertugas merekrut orang, yaitu Jaf, Al, Nad, dan Sam. Dedi mengatakan hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.
Dedi mengatakan Abdul Basith juga merekrut OS yang juga berperan sebagai perekrut dan menerima dana. OS merekrut tiga orang eksekutor.
"Koordinator lapangannya atas nama tersangka Yf, dia koordinator lapangan para eksekutor. Eksekutornya selain yang empat orang, ditambah Al dan Feb," ujar Dedi Prasetyo.
Basith yang ditetapkan sebagai tersangka berencana mengajukan penangguhan penahanan atas kasus perancangan kerusuhan menggunakan bahan peledak.
Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Basith, Gufroni, siang kemarin.
Namun, Gufroni mengatakan belum diputuskan penjamin dari permohonan pengajuan tersebut.
• Profil Abdul Basith Dosen IPB, Doktor Berprestasi yang Dibekuk Soal Perakitan Bom Molotov Buat Demo
"Ada pembicaraan soal ini (pengajuan penangguhan penahanan, Red) karena ada keinginan pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Gufroni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Gufroni mengatakan ada beberapa alasan pengajuan penangguhan tersebut, di antaranya karena faktor usia dan kondisi kesehatan Basith.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/abdul-basith-muri.jpg)