Pasar Caringin Bandung Sempat Jadi Target Edar Mi Berformalin dari Pabrik yang Digerebek Mabes Polri
Pabrik mi berformalin di beberapa rumah di Kabupaten Cianjur digerebek Mabes Polri dan Polres Cianjur.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Pabrik mi berformalin di beberapa rumah di Kabupaten Cianjur digerebek Mabes Polri dan Polres Cianjur.
Satu dari beberapa pabrik mi berformalin itu ada di Kampung Tempuh, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon.
Kepala Desa Gudang, Endang Sopandi, mengatakan, pabrik mi berformalin tersebut diketahui berdiri sejak setahun yang lalu. Ia mengatakan tempat tersebut juga sempat didatangi Polda untuk memeriksa saat itu.
Ia mengatakan tak mengetahui persis kelanjutan dari pabrik tersebut hingga kemarin digerebek oleh Mabes Polri.
"Setahun lalu sempat kedatangan dari Polda dan Dinas Kesehatan mengecek pabrik tersebut," ujar Endang, Rabu (18/9/2019) di Cianjur.
Soal pemasaran mi berformalin itu, Endang hanya mendengar, ada di beberapa tempat. Menurutnya, Pasar Caringin Bandung sempat menjadi lokasi pemasaran.
"Kalau saat ini saya ga tahu diedarkan ke mana lagi," kata Endang.
• Kembali Ditemukan Sarang Produksi Mie Berformalin, Polri Gerebek Tiga Rumah di Cianjur
• Kendaraan Dinas Pelat Merah di Cianjur Terjaring Tak Bayar Pajak 4 Tahun, STNK Langsung Ditahan
Diberitakan sebelumnya, beberapa rumah di Cianjur yang diduga sebagai tempat produksi mi berformalin digerebek tim Mabes Polri.
Pekan lalu dua rumah yakni di kawasan Cijedil Cugenang dan Cikolotok Karangtengah sudah digaris polisi karena diduga sebagai tempat pembuatan mi berformalin.
Lokasi penggerebekan terbaru dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polres Cianjur, di Kampung Tepuh RT 03/08, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (17/9/2019) petang.
Polisi mengamankan Wa (30) dan Su (58) selaku pemilik pabrik dan lima orang pegawainya, masing-masing berinisial He (30), Fi (21), Ab (25), Hi (34), dan Di (15).
Selain itu, mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap juga turut diamankan berikut barang bukti lainnya.
Polisi juga juga mengamankan satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha mengatkan, penggerebekan pabrik tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.
• Kasus Korupsi Mantan Bupati Cianjur Irvan, Pengacara Sebut Tak Rugikan Negara dan Ajukan Banding
• Beredar Anggur Impor Berformalin, Buah yang Dijajakan Pedagang di Pinggiran Jalan Diperiksa
“Para pelaku diamankan saat melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/9/2019) malam.
Pabrik sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.
“Dalam sehari mereka bisa memproduksi sekitar 300 kilogram,” katanya.
Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri sendiri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, di Kampung Cijedil RT 05/04, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Mabes Polri juga melakukan penggerebekan.
Mang Cece (50) warga sekitar mengatakan, pabtik mi basah yang ada di belakang rumahnya itu memang sudah tutup kurang lebih 15 hari ke belakang.
• Polisi Tangkap Pemilik Produksi Mi Mengandung Formalin, Sita Mi Siap Edar
"Kurang lebih ada 2 Minggu kebelakang datang Polisi, dan membawa pemiliknya," kata Mang Cece.
Cece menduga mi tersebut memang ada campuran bahan pengawetnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh pemiliknya dikarenakan agar Mi tersebut bisa tahan lama.
"Mungkin tidak banyak bahan pengawet yang dimasukannya kedalam campuran mi tersebut, akan tetapi tetap salah karena bisa membahayakan konsumen," ujarnya.
Kapolsek Cugenang Kompol Iwan Mustawan membenarkan, kalau pemilik Mi basah di Kampung Cijedil RT 5/4 Desa Cijedil itu sudah diamankan pihak Mabes Polri dan sudah tidak aktivitas di pabrik Mi tersebut.
"Ia benar pemilik perusahaan m berformalin itu sudah diamankan oleh kepolisian langsung dari Mabes Polri," katanya.
Di Kampung Cikolotok, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur sebuah rumah juga dibenarkan warga memproduksi mi berformalin. Warga mengenal pemilik rumah adalah pendatang baru di kampung tersebut. Lokasi rumah mudah diakses namun masuk jalan gang dari jalan nasional Cianjur-Bandung.