Pasar Caringin Bandung Sempat Jadi Target Edar Mi Berformalin dari Pabrik yang Digerebek Mabes Polri
Pabrik mi berformalin di beberapa rumah di Kabupaten Cianjur digerebek Mabes Polri dan Polres Cianjur.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
“Para pelaku diamankan saat melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/9/2019) malam.
Pabrik sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.
“Dalam sehari mereka bisa memproduksi sekitar 300 kilogram,” katanya.
Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri sendiri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, di Kampung Cijedil RT 05/04, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Mabes Polri juga melakukan penggerebekan.
Mang Cece (50) warga sekitar mengatakan, pabtik mi basah yang ada di belakang rumahnya itu memang sudah tutup kurang lebih 15 hari ke belakang.
• Polisi Tangkap Pemilik Produksi Mi Mengandung Formalin, Sita Mi Siap Edar
"Kurang lebih ada 2 Minggu kebelakang datang Polisi, dan membawa pemiliknya," kata Mang Cece.
Cece menduga mi tersebut memang ada campuran bahan pengawetnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh pemiliknya dikarenakan agar Mi tersebut bisa tahan lama.
"Mungkin tidak banyak bahan pengawet yang dimasukannya kedalam campuran mi tersebut, akan tetapi tetap salah karena bisa membahayakan konsumen," ujarnya.
Kapolsek Cugenang Kompol Iwan Mustawan membenarkan, kalau pemilik Mi basah di Kampung Cijedil RT 5/4 Desa Cijedil itu sudah diamankan pihak Mabes Polri dan sudah tidak aktivitas di pabrik Mi tersebut.
"Ia benar pemilik perusahaan m berformalin itu sudah diamankan oleh kepolisian langsung dari Mabes Polri," katanya.
Di Kampung Cikolotok, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur sebuah rumah juga dibenarkan warga memproduksi mi berformalin. Warga mengenal pemilik rumah adalah pendatang baru di kampung tersebut. Lokasi rumah mudah diakses namun masuk jalan gang dari jalan nasional Cianjur-Bandung.