Video Asusila Sumedang
Pengakuan IAS Pria yang Ada di Video Asusila Sumedang, Video Diambil Atas Persetujuan Selingkuhannya
Pria yang sebarkan video asusila Sumedang mengatakan video diambil atas persetujuan pasangan selingkuhnya.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: taufik ismail
Sementara itu, YS (34) yang merupakan pemeram wanita dalam video asusila tersebut berstatus sebagai pelapor setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Apakah YS bisa terseret menjadi tersangka pada beredarnya video asusila tersebut?
"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.
Meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh IAS saja.
Namun, terkait kasus ini, Kapolres Sumedang tersebut mengatakan, masih terus mengembangkan kasus karena video direkam atas kesepakatan keduanya.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo pun menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
• Penyebar Video Asusila di Kabupaten Sumedang Ditangkap Polisi di Kertajati Majalengka
• Bantal dan Seprai Doraemon Jadi Barang Bukti Kasus Video Mesum Sumedang