Video Asusila Sumedang
Pengakuan IAS Pria yang Ada di Video Asusila Sumedang, Video Diambil Atas Persetujuan Selingkuhannya
Pria yang sebarkan video asusila Sumedang mengatakan video diambil atas persetujuan pasangan selingkuhnya.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - IAS (34), pria yang menyebarkan video asusila yang diambil di Kabupaten Sumedang mengklaim video diambil atas persetujuannya dan pasangan hubungan gelapnya, YS (34).
Video tersebut direkam saat keduanya masih terlibat hubungan perselingkuhan yang dilakukan sejak April 2019.
Hal tersebut disampaikan IAS kepada Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
"Ya (aksi asusila), sama-sama suka," ujar IAS.
IAS pun mengaku ia dan YS kekasih gelapnya hanya pernah mengambil video asusila sebanyak satu kali.
"Cuman satu video, yang itu (viral) saja," ujar IAS.
Sebelumnya diberitakan, video asusila yang beredar membuat warga Sumedang Terkejut.
Pasalnya, video asusila tersebut diduga diperankan oleh orang Sumedang, baik pemeran laki-laki maupun pemeran perempuan.
Beredarnya video tak senonoh tersebut diketahui pertama kali Sabtu (7/9/2019).
Video asusila tersebut berlatar sederhana, hanya kasur dan dinding polos berwarna kuning.
Dari kualitas gambar pada rekaman video asusila tersebut, video berisi adegan vulgar tersebut diduga direkam menggunakan ponsel.
Adegan video tak senonoh tersebut diduga diambil di sebuah penginapan yang berada di daerah Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

Jadi Tersangka
IAS yang merupakan pemeran pria dalam video asusila tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video tersebut.
Sementara itu, YS (34) yang merupakan pemeram wanita dalam video asusila tersebut berstatus sebagai pelapor setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Apakah YS bisa terseret menjadi tersangka pada beredarnya video asusila tersebut?
"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.
Meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh IAS saja.
Namun, terkait kasus ini, Kapolres Sumedang tersebut mengatakan, masih terus mengembangkan kasus karena video direkam atas kesepakatan keduanya.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo pun menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
• Penyebar Video Asusila di Kabupaten Sumedang Ditangkap Polisi di Kertajati Majalengka
• Bantal dan Seprai Doraemon Jadi Barang Bukti Kasus Video Mesum Sumedang