Mulan Jameela Berkibar Lagi, Bakal Jadi Anggota DPR, Kalahkan Partai Gerindra, Prabowo Gelar Rapat

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, berpeluang menjadi anggota DPR RI setelah memenangkan gugatan. Ini kabar buruk untuk Prabowo dan Gerindra.

Editor: Kisdiantoro
Capture Instagram.com @mulanjameela1
Mulan Jameela. Penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, berpeluang menjadi anggota DPR RI setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, soal sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg 2019). 

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Kepada Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.

 Luna Maya Buka-bukaan soal Perasaannya dengan Ariel NOAH Saat Ini, I Dont Know, Cuma Nyanyi Aja

Apa respon Partai Gerindra?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif atau Caleg Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan Caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

 Perempuan Ini Sewa 4 Pembunuh Bayaran Habisi Suami dan Anak Tiri, Jasad Terpanggang di Cidahu

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

 Subono, kuasa hukum kesembilan Caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved