Mulan Jameela Berkibar Lagi, Bakal Jadi Anggota DPR, Kalahkan Partai Gerindra, Prabowo Gelar Rapat

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, berpeluang menjadi anggota DPR RI setelah memenangkan gugatan. Ini kabar buruk untuk Prabowo dan Gerindra.

Editor: Kisdiantoro
Capture Instagram.com @mulanjameela1
Mulan Jameela. Penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, berpeluang menjadi anggota DPR RI setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, soal sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg 2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, berpeluang menjadi anggota DPR RI setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, soal sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg 2019).

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, itu juga bakal membuat elite Partai Gerindara tak akan diam.

Sebab, pengadilan memerintahkan Partai Gerindara yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Gerindara Prabowo Subianto, untuk menjadikan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.

Mulan Jameela, perempuan kelahiran Malangbong, Garut, adalah calon legislatif pada Pileg 2019 di Dapil IV DPRD RI Wilayah Jawa Barat.

Di rekap KPU, Mulan Jameela dinyatakan tak lolos ke DPR RI.

Siapa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo? Keponakan Prabowo yang Gugat Gerindra Bersama Mulan Jameela

Mulan Jameela bersama 9 caleg Partai Gerindra lainnya melakukan gugatan ke Pengadian Negeri.

Hasilnya, kesembilan caleg Partai Gerindara, termasuk di dalamnya adalah Mulan Jameela, dinyatakan menang dan berhak menjadi anggota DPR RI.

Kabar kemenangan 9 caleg Partai Gerindra ini pun menjadi kabar buruk bagi Prabowo Subianto dan Partai Gerinda.

Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:

Sosok Ibu Kedua yang Diakui Dul Jaelani, Bukan Mulan Jameela, Siapa?

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved