Garis Biru Janggal Tutupi Tanggal Kedaluwarsa Obat Novi, Seharusnya Obat Dimusnahkan pada Bulan Juni
Saat kontrol kandungannya, Novi Sri Wahyuni mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari puskesmas.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) bernasib malang.
Warga Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara itu diberi obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara.
Saat kontrol kandungannya pada Selasa (13/8/2019) lalu, Novi Sri Wahyuni mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, ibu hamil 15 minggu itu merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.
Istri dari Bayu Randi Dwitara (19) itu baru menyadari ada yang janggal dari obat yang ia terima dari Puskesmas Kamal Muara.
Setelah dua kali mengonsumsi obat itu, Novi Sri Wahyuni melihat ada coretan biru pada obat tersebut.
Ketika ia cermati, garis biru itu menutupi tanggal kedaluwarsa obat.
Ternyata obat itu sudah tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa sejak bulan April 2019.
Lalu, Novi Sri Wahyuni mengonfirmasi hal tersebut ke pihak Puskesmas Kamal Muara.
Pihak puskesmas mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa kepada pasien.

Melansir dari Kompas.com, obat kedaluwarsa yang diberikan Puskesmas Kamal Muara itu seharusnya sudah dimusnahkan.
Kasudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan pemusnahan obat-obat kedaluwarsa dilakukan dua kali dalam setahun.
Pemusnahan dilakukan pada bulan Juni dan Desember.
"Kegiatan pemusnahan itu pada bulan 6 dan bulan 12. Dua kali setahun," kata Yudi di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Yudi akan menanyakan terkait obat kedaluwarsa yang diterima Novi ke pihak puskesmas.