Garis Biru Janggal Tutupi Tanggal Kedaluwarsa Obat Novi, Seharusnya Obat Dimusnahkan pada Bulan Juni

Saat kontrol kandungannya, Novi Sri Wahyuni mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari puskesmas.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar/Kompas.com
Garis Biru Janggal Tutupi Tanggal Kedaluwarsa Obat Novi, Seharusnya Obat Dimusnahkan pada Bulan Juni 

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.

Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar.

Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus namun Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.

Lanjutkan proses hukum Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan meski pada mediasi itu pihak puskesmas memintanya.

"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), pinginnya mereka mencabut, konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut," ujar Pius.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut di kepolisian. Ia yakin bahwa saat ini unsur pidana yang ada sudah memenuhi unsur pidana.

"Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan dan pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari puskesmas.

Saat ini pihak Kepolisian masih enggan berkomentar mengenai kasus tersebut.

Status dari laporan tersebut sejauh ini masih dalam penyelidikan Polisi.

(Tribun Jabar/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved