Besaran Kompensasi Pelanggan Listrik PLN Prabayar, Pascabayar, Premium, dan Waktu Pembayaran
Pelanggan PLN berhak mendapatkan kompensasi akibat pemadaman listrik atau listrik mati (blackout). Pihak PLN pun sudah menganggarakan uang miliaran.
Besaran Kompensasi untuk Pelanggan Prabayar, Pascabayar, Premium, dan Waktu Pembayaran
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pelanggan PLN berhak mendapatkan kompensasi akibat pemadaman listrik atau listrik mati (blackout).
Pihak PLN pun sudah menganggarakan uang ratusan miliar untuk membayar kompensasi kepada pelanggan PLN.
Bahkan sampai ada upaya pemotongan gaji pegawai PLN.
Pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019) membuat kerugian besar.
Tak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk PT PLN (Persero). Mengutip akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi sebagai wujud permintaan maaf kepada konsumen.
• Aliran Listrik di Wilayah Ujungberung, Bandung Padam Pagi Ini, Warga Mengeluh, Tak Ada Pemberitahuan
Adapun besaran kompensasi tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Mengenai besarannya, akan ada 2 besaran yang diberikan, yakni 20 persen dan 35 persen. Kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).
"Sedangkan kompensasi sebesar 35 persen, dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment," tulis keterangan tersebut.
Adapun kompensasi ini berupa pemotongan tagihan atau pemberian token.
Pengurangan tagihan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pemberian token listrik yang dapat dicek pada bulan berikutnya.
Pasalnya, kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Konsumen Prabayar
Sementara, mengutip akun instagram pln_id, khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
• PLN Pastikan Tidak Ada Lagi Pemadaman Listrik, Pasokan Listrik di Jakarta, Banten, dan Jabar Stabil
"Sementara khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," tulis keterangan itu.