Gegara Buang Sampah Sembarangan, 27 Orang di Bogor Disidang & Dijatuhi Denda Lebih dari Rp 100 Ribu

Gara-gara buang sampah sembarangan, 27 orang menjalani sidang. Mereka dijatuhi denda lebih dari Rp 100 ribu.

Editor: taufik ismail
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pembuang sampah di sidang akan menjalani sidang. 

Menurut dia, masih ditemukan pelanggar-pelanggar yang tidak menghiraukan aturan KTR di beberapa tempat umum di Kota Cirebon.

"Selain itu, operasi yustisi KTR ini merupakan kegiatan rutin yang digelar dalam penegakkan perda," kata Buntoro Tirto kepada Tribun Jabar, Senin (22/7/2019).

Tak hanya menyasar kendaraan umum yang melintas di jalan Wahidin, pihaknya juga menyisir beberapa kantor pelayanan publik.

Ditemukan beberapa pelanggar di kantor PDAM Kota Cirebon dan RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

"Di angkutan umum sudah mulai muncul lagi, terutama penumpang yang duduk di depan," ujar Buntoro Tirto.

Ia mengatakan, mereka yang terjaring langsung disidang di tempat dan divonis sesuai putusan hakim.

Hal tersebut berdasarkan skema operasi yustisi yang dilakukan jajarannya dan instansi terkait.

Menurut dia, para terdakwa langsung divonis untuk membayar denda sebesar Rp 20 ribu - Rp 25 ribu di tempat.

"Tadi juga sempat ada yang menolak, karena belum tahu ada aturan ini, padahal sudah hampir tiga tahun kami sosialisasikan," kata Buntoro Tirto.

Mengingat masih banyaknya pelanggar terutama di kendaraan-kendaaraan umum, ia berharap SKPD terkait ikut mengupayakan sosialisasi.

Ini agar penerapan Perda KTR di Kota Cirebon ini bisa semakin maksimal dan tidak ada lagi pelanggar yang ditemukan saat operasi yustisi digelar.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, 27 Orang di Bogor Divonis Bersalah.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved