Gegara Buang Sampah Sembarangan, 27 Orang di Bogor Disidang & Dijatuhi Denda Lebih dari Rp 100 Ribu
Gara-gara buang sampah sembarangan, 27 orang menjalani sidang. Mereka dijatuhi denda lebih dari Rp 100 ribu.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Kedapatan membuang sampah sembarangan, 27 orang di Kabupaten Bogor dibawa ke meja hijau.
Mereka harus menjalani sidang.
Mereka dikenai tindak pidana ringan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019).
Ke-27 orang ini merupakan para warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya dalam operasi Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Itu (terjaring) dari 10 titik di kawasan Cibinong dan Bojonggede," kata Kabid Perundang-undangan Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Dalam persidangan tersebut, mereka semua divonis bersalah oleh majelis hakim PN Cibinong.
"Dendanya Rp 101 ribu, itu pembuang sampah sembarangan," kata Agus.
Dalam persidangan, kata Agus, 14 pedagang kaki lima (PKL) dan 1 penjual miras yang terjaring razia juga menjalani persidangan yang sama.
Untuk para PKL dikenakan denda sama dengan pembuang sampah, dan penjual miras dikenakan denda Rp 1 juta.

Merokok Juga Kena Denda
Delapan orang di Kota Cirebon diseret ke meja hijau karena kedapatan merokok sembarangan.
Mereka diadili karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kedelapan orang itu terjaring operasi yustisi di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2019).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Cirebon, Buntoro Tirto, mengatakan operasi yustisi KTR itu merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi yang dilakukan jajarannya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon.
Menurut dia, masih ditemukan pelanggar-pelanggar yang tidak menghiraukan aturan KTR di beberapa tempat umum di Kota Cirebon.
"Selain itu, operasi yustisi KTR ini merupakan kegiatan rutin yang digelar dalam penegakkan perda," kata Buntoro Tirto kepada Tribun Jabar, Senin (22/7/2019).
Tak hanya menyasar kendaraan umum yang melintas di jalan Wahidin, pihaknya juga menyisir beberapa kantor pelayanan publik.
Ditemukan beberapa pelanggar di kantor PDAM Kota Cirebon dan RSD Gunung Jati Kota Cirebon.
"Di angkutan umum sudah mulai muncul lagi, terutama penumpang yang duduk di depan," ujar Buntoro Tirto.
Ia mengatakan, mereka yang terjaring langsung disidang di tempat dan divonis sesuai putusan hakim.
Hal tersebut berdasarkan skema operasi yustisi yang dilakukan jajarannya dan instansi terkait.
Menurut dia, para terdakwa langsung divonis untuk membayar denda sebesar Rp 20 ribu - Rp 25 ribu di tempat.
"Tadi juga sempat ada yang menolak, karena belum tahu ada aturan ini, padahal sudah hampir tiga tahun kami sosialisasikan," kata Buntoro Tirto.
Mengingat masih banyaknya pelanggar terutama di kendaraan-kendaaraan umum, ia berharap SKPD terkait ikut mengupayakan sosialisasi.
Ini agar penerapan Perda KTR di Kota Cirebon ini bisa semakin maksimal dan tidak ada lagi pelanggar yang ditemukan saat operasi yustisi digelar.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, 27 Orang di Bogor Divonis Bersalah.