Gegara Buang Sampah Sembarangan, 27 Orang di Bogor Disidang & Dijatuhi Denda Lebih dari Rp 100 Ribu
Gara-gara buang sampah sembarangan, 27 orang menjalani sidang. Mereka dijatuhi denda lebih dari Rp 100 ribu.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Kedapatan membuang sampah sembarangan, 27 orang di Kabupaten Bogor dibawa ke meja hijau.
Mereka harus menjalani sidang.
Mereka dikenai tindak pidana ringan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019).
Ke-27 orang ini merupakan para warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya dalam operasi Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Itu (terjaring) dari 10 titik di kawasan Cibinong dan Bojonggede," kata Kabid Perundang-undangan Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Dalam persidangan tersebut, mereka semua divonis bersalah oleh majelis hakim PN Cibinong.
"Dendanya Rp 101 ribu, itu pembuang sampah sembarangan," kata Agus.
Dalam persidangan, kata Agus, 14 pedagang kaki lima (PKL) dan 1 penjual miras yang terjaring razia juga menjalani persidangan yang sama.
Untuk para PKL dikenakan denda sama dengan pembuang sampah, dan penjual miras dikenakan denda Rp 1 juta.

Merokok Juga Kena Denda
Delapan orang di Kota Cirebon diseret ke meja hijau karena kedapatan merokok sembarangan.
Mereka diadili karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kedelapan orang itu terjaring operasi yustisi di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2019).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Cirebon, Buntoro Tirto, mengatakan operasi yustisi KTR itu merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi yang dilakukan jajarannya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon.