Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Akan Cermati Putusan MA
Mahkamah Agung memutuskan bebas terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung
"Kemudian dengan jelas dan tegas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara para hakim," kata dia.
Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Di sisi lain, kata Saut, KPK membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 tri|iun tersebut tidak akan berhenti," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cermati Putusan MA atas Bebasnya Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung"