Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Akan Cermati Putusan MA

Mahkamah Agung memutuskan bebas terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi sidang kasus BLBI: Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung mendengarkan keterangan saksi ahli Sigit Pramono saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). 

"Kemudian dengan jelas dan tegas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara para hakim," kata dia.

Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Di sisi lain, kata Saut, KPK membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 tri|iun tersebut tidak akan berhenti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cermati Putusan MA atas Bebasnya Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved