Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Akan Cermati Putusan MA

Mahkamah Agung memutuskan bebas terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi sidang kasus BLBI: Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung mendengarkan keterangan saksi ahli Sigit Pramono saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan bebas terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung melalui putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. 

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya akan mempelajari putusan MA atas kasasi yang diajukan.

Menurut Saut, dikutip dari Kompas.com, pihaknya menunggu terlebih dahulu salinan putusan secara resmi.

"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.

KPK Mengaku Sudah Temukan Aset Sjamsul Nursalim, Tersangka Kasus Mega Korupsi BLBI

Akan tetapi, Saut belum bisa menjelaskan secara spesifik upaya hukum apa yang akan ditempuh KPK ke depannya.

Ia hanya menegaskan, KPK akan terus berupaya sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.

"Sajauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut.

Saut mengatakan, penanganan perkara ini sudah melewati perjalanan panjang.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2013.

Kemudian, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan menjerat Syafruddin pada Maret 2017.

"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," kata dia.

Nama-nama yang Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK, 13 dari KPK dan 9 Polisi Aktif

Dalam proses penyidikan, lanjut Saut, Syafruddin juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK bisa diteruskan.

"Kemudian dengan jelas dan tegas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara para hakim," kata dia.

Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Di sisi lain, kata Saut, KPK membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 tri|iun tersebut tidak akan berhenti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cermati Putusan MA atas Bebasnya Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved