PPDB SMA di Jabar
Temuan Dugaan Dosen Daftar PPDB Pakai KK Aspal di SMAN 5 Bandung, Begini Kata Ombudsman Jabar
Ombudsman Jawa Barat memberikan komentar soal adanya dugaan dosen menggunakan KK bodong dalam PPDB SMA di Kota Bandung.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Tapi bisa juga masyarakat menyampaikan aduan ke Ombudsman karena pasal 23-38 yang mengatur dengan tegas laporan di Ombudsman.
"Terkait dengan satu laporan, itu akan diterima atau tidak oleh ombudsman pasal 24 itu mewajibkan pelapor menyampaikan internal komplein handling," ujarnya.
Jika seseorang dikecewakan oleh satu dinas terkait pelayanan publiknya maka orang tersebut komplain dulu kepada dinas terkait.
Selanjutnya jika warga yang merasa dikecewakan pelayanan buruk dinas ini tidak menyampaikan komplain ke instansi terkait melaui Ombudsman, maka Ombudsman merujuk ke pasal berikutnya tidak diberi kewenangan untuk menindak lanjuti.
• Orang Tua Siswa Protes Sistem Zonasi PPDB ke DPRD Kota Cimahi, Disdik Cimahi Tanggapi Begini
Haneda memaparkan, maka dalam hal ini warga tersebut dapat komplain kepada instansi yang mengecewakannya, agar tahu bahwa instansi itu dikeluhkan oleh warga atau pengguna layanan publik.
Kalaupun melalui Ombudsman langsung, maka ketetapan duduk perkara akan diselesaikan instansi terkait. "Itulah hukum universalnya memang begitu," ucapnya.
Adapun jika telah melakukan internal komplain handling dalam batas waktu kewajaran dan kepatutan tidak ditindaklanjuti maka warga bisa melaporkan ke ombudsman.
Namun syarat formal dan material harus terpenuhi karena tim PVL harus memastikan menggunakan pasal 36 dalam undang-undang Ombudsman.
Dalam Pasal 36 pada prinsipnya Ombudsman menolak laporan sebagaimana pasal 35 misalnya pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak yang dilaporkan.
"Kemudian substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan," jelasnya.
Demikian terkait pendaftar PPDB ini, menurut Ombudsman yang bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan PPDB, panitia satuan pendidikan.
Haneda menjelaskan, sebagaimana diketahui PPDB tahun ini berjenjang, jika ada keluhan maka menggunakan mekanisme PPID di satuan pendidikan masing-masing.
Apabila PPDB sudah selesai maka dapat menggunakan mekanisme di kepala cabang Dinas, dan terakhir di Dinas Pendidikan.
"Jenjang help desknya memang begitu, maka kami ombudsman mewanti-wanti betul sejak baik terkait UN dan PPDB dengan mekanisme Pengelolaan Pengaduan Instansi agar Disdik jangan menyepelekan dan menyederhanakan tata cara ketika menerima keluhan dari masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan Haneda, aduan menjadi rawan dan menjadi persoalan jika tidak segera sigap menyelesaikan keluhan-kaluhan tersebut, apalagi terkait kesempatan anak untuk mendapatkan bangku sekolahan.