PPDB SMA di Jabar

Temuan Dugaan Dosen Daftar PPDB Pakai KK Aspal di SMAN 5 Bandung, Begini Kata Ombudsman Jabar

Ombudsman Jawa Barat memberikan komentar soal adanya dugaan dosen menggunakan KK bodong dalam PPDB SMA di Kota Bandung.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
tribunjabar/Syarif Pulloh
orangtua siswa berkumpul di depan Balai Kota Bandung menuntut evaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Rabu (3/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA (PPDB SMA) di Jawa Barat sudah berlalu.

Namun kisruh dugaan adanya penyimpangan penggunaan Kartu Keluarga (KK) asli tapi palsu alias aspal, masih berbuntut panjang.

Hingga terbit surat laporan Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) menyampaikan surat mengenai salah satu pendaftar oknum dosen diduga menggunakan KK bermasalah atau KK bodong.

Saat Tribun Jabar mencoba mengkonfirmasi keterangann tersebut kepada SMAN 5 Bandung, pihaknya belum bisa membuka suara.

SMAN 5 Bandung dan Disdik Jabar menunggu rekomendasi Ombudsman untuk menangani permasalahan tersebut.

Soal Pakai KK Bodong di PPDB SMA di Jabar, Ridwan Kamil: Kami Batalkan Domisili yang Ngarang-ngarang

Sementara itu, saat Tribun Jabar mencoba mengkonfirmasi mengenai surat MPP yang ditujukan kepada Gubernur dan tembusan ke Disdik, serta Ombudsman itu belum memenuhi masuk ke dalam aduan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, mengatakan laporan dalam bentuk tembusan kepada Ombudsman maka tidak masuk kriteria aduan.

"Laporan yang bentuknya tembusan maka sifatnya tembusan saja," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, kepada Tribun Jabar, Jumat (5/7/2019).

Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Kota Bandung, Senin (17/6/2019).
Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA di Kota Bandung. (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

Tembusan bermacam-macam sifatnya, jika informatif, dan terlapor Gubernur atau Walikota, maka selesai sampai di sana.

Namun, kriteria tembusan juga merujuk pada peraturan di Ombudsman, jika sekiranya tembusan tersebut substansinya kepala perwakilan Ombudsman membaca, menarik dan berdampak secara luas maka Ombudsman akan memantau permasalahan itu.

VIDEO Keluhkan PPDB, Sejumlah Orangtua Datangi Kantor DPRD Cimahi, Anggota DPRD Tak Ada

Laporan itu tidak langsung ditunjukkan kepada Ombudsman tapi pihaknya juga wajib membaca dan memantaunya.

Pihaknya boleh memastikan laporan yang ditujukkan kepada gubernur itu misalnya, sudah ditindaklanjuti atau belum.

Lebih lanjut Haneda menjelaskan, karena batas kepatutan penyelenggaraan negara merujuk pada UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009.

Di pasal 40-55, pengaduan warga yang disampaikan kepada penyelenggara negara, maka diwajibkan penyelenggara negara menyelesaikan aduan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved