Suporter Tewas di GBLA
Bobotoh yang Tewaskan Suporter Persija Jakarta Dihukum Berat, Salah Satu Pelaku Mengaku Kecewa
Hanya saja, kesaksian Alya bertolak belakang dengan saksi Dani Fahmi Alamsyah yang melihat dari dekat Joko memukul Haringga.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Joko Susilo bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang dan orang hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur di Pasal 170 ayat 3 KUH Pidana pada pria bernama Haringga Sirla, pada 23 September 2018 di Stadion GBLA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Joko Susilo," ujar Suko, anggota majelis hakim.
Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun.
Haringga merupakan suporter Persija Jakarta yang datang ke Stadion GBLA untuk menyaksikan laga kandang Persib Bandung melawan Persija Jakarta.
Ia tewas dikeroyok sekelompok Bobotoh pada laga tersebut.
Selama persidangan, tim penasehat hukum Joko menghadirkan saksi meringankan yakni Alya Maryani yang dalam kesaksiannya di persidangan, tidak melihat Joko Susilo memukul Haringga.
Bahkan, Alya menyebut Joko menolongnya dari kerumunan massa.
Hanya saja, kesaksian Alya bertolak belakang dengan saksi Dani Fahmi Alamsyah yang melihat dari dekat Joko memukul Haringga.
Selain itu, hakim menyebut saat kejadian, Alya sempat berpisah sejenak dengan Joko.
"Sehingga, kesaksian Alya perlu dikesampingkan karena tidak beralasan," ujar Suko, anggota majelis hakim.
• Kondisi Terkini Gedung Bawaslu Pagi Ini, Arus Lalin Lancar dan Kawat Berduri Masih Terpasang
• Massa yang Serang Asrama Brimob Diduga Berasal dari Tasik dan Majalengka, Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu, terdakwa lainya, Cepi Gunawan divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
Cepi dijatuhi pidana selama 7 tahun dengan tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Hakim mengabaikan fakta sidang pengakuan Cepi di persidangan yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Di BAP, Cepi mengakui memukul Haringga namun di persidangan Cepi mencabut pengakuan itu.
Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan banding.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya, Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara, Goni Abdulrahman dipidana 7,5 tahun, Budiman 9,5 tahun pidana penjara, Aldiansyah dipidana 9,5 tahun dan Dadang Supriatna 8,5 tahun.
Usai sidang, Joko mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Ini tidak adil," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tkp-suporter-tewas_20180923_225014.jpg)