Pasar Ciwidey akan Segera Dibangun, Class Action Belum Bisa Dilaksanakan Sepenuhnya

Akta perdamaian antara pengelola pasar dan pemerintah telah disepakati, Pasar Ciwidey akan segera dibangun oleh Pemkab Bandung.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Pasar Ciwidey akan Segera Dibangun, Class Action Belum Bisa Dilaksanakan Sepenuhnya
tribunjabar
Ciwidey Kabupaten Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Akta perdamaian antara pengelola pasar dan pemerintah telah disepakati, Pasar Ciwidey akan segera dibangun oleh Pemkab Bandung.

Hasil putusan pengadilan gugatan class action yang diajukan para pedagang Pasar Ciwidey kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Putusan tersebut menyatakan, Pemkab harus mengelola dan membangun infrastruktur Pasar Ciwidey.

Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung Pujo Semedi, menerangkan, Pengelolaan sudah dilakukan oleh Pemkab, yaitu melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT).

"Sedangkan untuk pengelolaan sepenuhnya dan pembangunan insfrastruktur, akan dilaksanakan setelah penyerahan dari PT. Primatama Cipta Sarana (PCS) ke Pemkab Bandung, sesuai isi Akta Perdamaian yang telah disepakati di PN Bale Bandung," katanya, di Soreang, Sabtu (27/4/2019).

Dalam akta perdamaian itu, kata Pujo PT PCS menyanggupi untuk menyerahkan sepenuhnya aset, pengelolaan dan Hak Guna Bangun (HGB) tanah Pasar dan Terminal Ciwidey kepada Pemkab Bandung.

"Jadi harus ada penyerahan terlebih dahulu, tanpa itu kita belum bisa melakukan pembangunan. Menurut aturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara, bahwa status tanah yang akan dibangun harus clear and clear," katanya.

Ia menyebutkan, pada hari Rabu (24/9/2019), telah diadakan Rapat Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar Ciwidey di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.

Sah! Lady Rocker Era 90-an Inka Christie Menikah dengan Sandiego Africo

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Disperin Kabupaten Bandung Uwais Qorni dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah, dan perwakilan PT. PCS tersebut, salah satunya menghasilkan bahwa harus ada kesepahaman dan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah Pasar Ciwidey.

"Penyelesaian permasalahan tersebut, juga jangan sampai ditumpangi muatan-muatan kepentingan lain. Selain itu hasil rapat ini harus disosialisasikan kepada para pedagang, berhubung kemarin itu perwakilan pedagang tidak menghadiri rapat dikarenakan ada kepentingan," tuturnya.

Di samping itu, hasil rapat menyatakan akan dilakukan pendataan (pemetaan) terkait aset yang akan diserahkan PT PCS melalui pengecekan langsung di lapangan. Pengecekan tersebut, kata Pujo, tentunya dilakukan bersama pihak PT PCS serta perwakilan pedagang.

Mengapa Srdjan Lopicic Dipecat, Justru Esteban Vizcarra yang Sedih, Begini Jawabannya

Dalam rapat yang rencananya akan dipimpin Kepala Disperin Kabupaten Bandung Popi Hopipah tersebut juga terungkap, Keputusan Bupati (Kepbup) Bandung Nomor 511.2/Kep.282-Disperin/2019 Tentang Pembentukan Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar dan Terminal Ciwidey telah diterbitkan.

Kepbup pembentukan tim ini ditandatangani Pak Bupati per tanggal 10 April 2019. Ini salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bandung, untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan Pasar Ciwidey.

"Kami akan segera membagikan salinan Kepbup ini kepada Lembaga Perwakilan Pedagang Pasar Ciwidey (LP3C), namun masih menunggu penandatanganan nota pengantar dari Bu Kepala Disperin. Kebetulan dari hari kemarin (Selasa, 24/4) beliau tengah dinas ke luar daerah," katanya.

Prabowo-Sandiaga Menang Real Count di Bengkulu, Beda dari Quick Count, Lembaga Survei Buka Suara

Pemkab telah menganggarkan pembangunan infrastruktur pasar di kawasan wisata tersebut. Baik Disperin, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) telah menganggarkan sesuai kewenangan masing-masing. Namun karena status lahan belum clear and clear, anggaran tersebut tidak bisa diserap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved