Terpopuler
Heboh Tarif Parkir Rp 20.000 di Jalan Teuku Umar, Padahal Tarif Aslinya Hanya Segini
Hanisitihanifah kemudian mengunggah foto karcis parkir bertuliskan 'KARSIC PASKIR RODA EMAPT TEUKU UMAR RP 20.000.'
Jalan tersebut dikenakan tarif resmi bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama, dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya.
Untuk tarif resmi di zona penyangga seperti di Jalan Laswi, Jalan Lingkar Selatan, dikenakan tarif Rp 2.600 untuk kendaraan roda empat, untuk satu jam pertama, selanjutnya Rp 2.000.
Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1000 untuk jam berikutnya.
Dan untuk zona pinggiran, tarif resmi untuk roda empat Rp 2.000 per jam, dan sepeda motor Rp 1.000 per jam.
• Zaskia Gotik Cemberut Disindir Hotman Paris, Dibandingkan dan Disentil Batu Loncatan Biar Terkenal
• Enit Temukan Kantong Plastik di Dekat Rumahnya, Saat Dilihat Isinya Ia Menjerit, Aahhh, Ini Mah Bayi