Kepala Dishub Jabar Usulkan Peraturan Transportasi Online dalam Bentuk Perpres
Untuk meminimalisasi konflik dalam peraturan mengenai transportasi online, harus dibuat dalam bentuk Perpres.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Untuk meminimalisasi konflik dalam peraturan mengenai transportasi online, harus dibuat dalam bentuk Perpres.
Hal itu diusulkan Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, saat rapat dengan Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan.
"Perpres ini nanti merupakan omnibus regulation. Beberapa regulasi di kementerian masuk di situ," ujar Dedi Taufik ketika ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (9/11/2018).
Dedi Taufik mengatakan, dengan adanya Perpres, akan meminimalkan konflik dari beberapa sektor, semisal dari sisi transportasi, IT, dan UMKM.
"Sekarang digugatnya (pada aturan lama), di aturan UMKM, tidak berpihak pada yang mau berkembang," ujarnya.
Dedi Taufik juga mengatakan bahwa yang terpenting dalam aturan soal transportasi online adalah adanya kesetaraan dan keadilan.
Ada tiga poin penting yang harus masuk dalam aturan tersebut.
"Kuota harus ada, batas wilayah harus ada, dan tanda nomor kendaraan bermotor. (Selain itu) tarif," ujar Dedi Taufik.
• Persib Bandung Keok Lagi, Menyerah 0-1 pada PSMS Medan Penghuni Dasar Klasemen
• Tanah Retak Sepanjang 27 Meter di Jalan Pinggir Sungai Cikapundung Kolot Bandung
• Prediksi Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2018, Malam Ini
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan peraturan mengenai transportasi online.
Peraturan yang akan merevisi Peraturam Menteri Nomor 108 tahun 2017 dijadwalkan terbit paling lambat pada 20 November 2017.
Aturan tersebut juga harus sudah memuat standar pelayanan minimal.
Aturan baru ini juga dijadwalkan segera diuji publik.
