Ditilang Saat Operasi Zebra, HN Caci Maki Polisi Di Facebook
Ditilang saat operasi zebra, HN menghina polisi di media sosial. Ia kemudian ditangkap Polres Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Namun gara-gara iseng tersebut, kini HN terjerat proses hukum. Ia dijerat ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 (perubahan UU No 11 2008) tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
HN secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai menyebar ujaran kebencian di ruang yang bisa dibaca banyak.
Dari pantauan Tribun, akun HN yakni “Han Sen Keris” sudah tidak lagi membuat status yang berisi caci-maki terhadap polisi. Yang muncul adalah permohonan maaf secara terbuka HN untuk jajaran kepolisian.