Ditilang Saat Operasi Zebra, HN Caci Maki Polisi Di Facebook

Ditilang saat operasi zebra, HN menghina polisi di media sosial. Ia kemudian ditangkap Polres Ciamis.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Andri M Dani
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers pelaku ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Mulutmu harimaumu. Kata pepatah itu cocok untuk menggambarkan apa yang dialami oleh HN (27).

Di zaman modern ini, bila tak bijak bermedsos, statusmu bisa jadi harimaumu.

Warga Dusun Karanganyar, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Ciamis, itu kini terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.

HN dalam akun Facebook-nya nekad mencaci-maki polisi dengan bahasa kasar. Ia melakukan itu karena kesal ditilang oleh polisi hari Kamis (1/11/2018).

HN ditilang anggota Polres Ciamis yang tengah menggelar operasi zebra diwilayah Banjarsari Kamis (1/11/2018) pagi karena tidak memakai helm, tidak bawa SIM/STNK, dan dan kondisi sepeda motornya protolan; tanpa bodi, tanpa pelat nomor, dan sepatbor.

Setelah ditilang, HN diam-diam memfoto polisi yang tengah melaksanakan operasi  zebra di Banjarsari tersebut. Karena kesal ditilang, HN siang harinya nekad meng-upload foto polisi yang sedang razia lalu lintas tersebut di akun Facebook-nya, tapi ditambahi dengan kata-kata kasar berisi caci maki terhadap polisi.

HN (27), warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang ditangkap karena ujaran kebencian.
HN (27), warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang ditangkap karena ujaran kebencian. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Akun Facebook HN yang berisi kata-kata kasar terhadap institusi polisi tersebut terjaring oleh jajaran Polres Ciamis yang tengah melakukan patrol cyber. Malam itu juga HN dijemput petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskirim AKP, Hendra Vermanto dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Senin (5/11/2018), mengatakan, langkah polisi menilang HN sudah sesuai prosedur.

Tersangka mengendarai sepeda motor tanpa SIM/STNK, tak menggunakan helm, dan kondisi sepeda motornya protolan (tanpa bodi, sepatbor, dan tanpa pelat nomor).

Kemudian HN  menumpahkan kekesalannya karena ditilang polisi di akun Facebook-nya dengan bahasa yang kasar, bernada caci-maki terhadap polisi, dan terkesan provokatif.

“Tentu hal tersebut bisa menimbulkan opini negatif terhadap polisi dan terkesan membenturkan lembaga kepolisian dan TNI. Hal ini berbahaya, tak bisa dibiarkan. Padahal ia sendiri yang bersalah, ia ditilang karena berkendara tak sesuai aturan. Anggota kami hanya melakukan penindakan setiap pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada kesempatan tersebut sempat membacakan kata-kata kasar berisi umpatan terhadap polisi dari screenshoot akun Facebook HN.

HN di hadapan para wartawan mengakui kesalahannya. Ia mengaku melakukan semuanya karena kesal lantaran ditilang polisi saat mengendarai sepeda motor di Banjarsari Kamis (1/11/2018).

Karena kesal ia iseng mengambil foto kemudian dituangkannya di akun Facebook.

Tangkapan layar akun Facebook milik HN.
Tangkapan layar akun Facebook milik HN. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Namun gara-gara iseng tersebut, kini HN terjerat proses hukum. Ia dijerat ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU  No. 19 tahun 2016 (perubahan UU No 11 2008) tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

HN secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai menyebar ujaran kebencian di ruang yang bisa dibaca banyak.

Dari pantauan Tribun, akun HN yakni “Han Sen Keris” sudah tidak lagi membuat status yang berisi caci-maki terhadap polisi. Yang muncul adalah permohonan maaf secara terbuka HN untuk jajaran kepolisian.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved