Ditilang Saat Operasi Zebra, HN Caci Maki Polisi Di Facebook
Ditilang saat operasi zebra, HN menghina polisi di media sosial. Ia kemudian ditangkap Polres Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Mulutmu harimaumu. Kata pepatah itu cocok untuk menggambarkan apa yang dialami oleh HN (27).
Di zaman modern ini, bila tak bijak bermedsos, statusmu bisa jadi harimaumu.
Warga Dusun Karanganyar, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Ciamis, itu kini terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.
HN dalam akun Facebook-nya nekad mencaci-maki polisi dengan bahasa kasar. Ia melakukan itu karena kesal ditilang oleh polisi hari Kamis (1/11/2018).
HN ditilang anggota Polres Ciamis yang tengah menggelar operasi zebra diwilayah Banjarsari Kamis (1/11/2018) pagi karena tidak memakai helm, tidak bawa SIM/STNK, dan dan kondisi sepeda motornya protolan; tanpa bodi, tanpa pelat nomor, dan sepatbor.
Setelah ditilang, HN diam-diam memfoto polisi yang tengah melaksanakan operasi zebra di Banjarsari tersebut. Karena kesal ditilang, HN siang harinya nekad meng-upload foto polisi yang sedang razia lalu lintas tersebut di akun Facebook-nya, tapi ditambahi dengan kata-kata kasar berisi caci maki terhadap polisi.

Akun Facebook HN yang berisi kata-kata kasar terhadap institusi polisi tersebut terjaring oleh jajaran Polres Ciamis yang tengah melakukan patrol cyber. Malam itu juga HN dijemput petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskirim AKP, Hendra Vermanto dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Senin (5/11/2018), mengatakan, langkah polisi menilang HN sudah sesuai prosedur.
Tersangka mengendarai sepeda motor tanpa SIM/STNK, tak menggunakan helm, dan kondisi sepeda motornya protolan (tanpa bodi, sepatbor, dan tanpa pelat nomor).
Kemudian HN menumpahkan kekesalannya karena ditilang polisi di akun Facebook-nya dengan bahasa yang kasar, bernada caci-maki terhadap polisi, dan terkesan provokatif.
“Tentu hal tersebut bisa menimbulkan opini negatif terhadap polisi dan terkesan membenturkan lembaga kepolisian dan TNI. Hal ini berbahaya, tak bisa dibiarkan. Padahal ia sendiri yang bersalah, ia ditilang karena berkendara tak sesuai aturan. Anggota kami hanya melakukan penindakan setiap pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada kesempatan tersebut sempat membacakan kata-kata kasar berisi umpatan terhadap polisi dari screenshoot akun Facebook HN.
HN di hadapan para wartawan mengakui kesalahannya. Ia mengaku melakukan semuanya karena kesal lantaran ditilang polisi saat mengendarai sepeda motor di Banjarsari Kamis (1/11/2018).
Karena kesal ia iseng mengambil foto kemudian dituangkannya di akun Facebook.
