DLH Jawa Barat Berencana Buat IPAL Terpadu di Wilayah Kabupaten Bandung

Pembuatan IPAL Terpadu itu berupaya untuk melokalisir limbah cair agar mudah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Wisnu Saputra
Sekdis DLH Provinsi Jawa Barat, Prima Mayanintias 

Padahal, lanjut Prima, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 71 mengatakan bahwa setiap kepala daerah yang mengeluarkan izin lingkungan sebagai syarat izin usaha, wajib melakukan pengawasan.

Pengawasan itu dilakukan dengan cara mengangkat PPLH oleh kepala daerah.

Namun, hingga saat ini formasi untuk PPLH di tiap daerah di Jawa Barat belum ada.

Hal ini, kata dia, tentu menghambat kepala daerah untuk mengangkat PPLH.

Padahal, yang bisa mengawasi dan membuktikan kasus-kasus lingkungan adalah PPLH.

"Gimana mau angkat? Formasinya saja enggak ada. Kalau ada oenunjukkan jabatan atau kariernya enggak bisa dijamin dong. Maka dari itu pengawasan belum baik karena keterbatasn PPLH," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved