Sekitar 200 Perlintasan Kereta di Wilayah Daop 2 Bandung Masuk Kategori Perlintasan Liar

Perlintasan kereta api liar biasanya dibuka oknum masyarakat untuk kepentingan warga setempat.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Isep Heri Herdiansah
Kereta api yang sedang melintas 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dari sekitar 500 perlintasan kereta yang ada di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung, sekitar 200 perlintasan masuk kategori tidak resmi atau liar.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, menjelaskan, 200 perlintasan liar tersebut tersebar di beberapa titik.

Wilayah Daop 2 Bandung sendiri dari Perbatasan Cikampek hingga Kota Banjar, dan di arah Selatan sampai ke perbatasan Sukabumi.


"Perlintasan tidak resmi ada 200-an, yang resmi tersandar rambu-rambunya. Didahului polisi tidur, rambu-rambu peringatan. Contohnya, awas ada kereta api," jelas Manajer Humas PT KAI Daops 2 Bandung, Joni Martinus saat pengobatan gratis Rail Clinic PT KAI di Stasiun Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (24/72018).

Dia menjelaskan, perlintasan kereta api liar karena tidak mendapat izin Kementerian Perhubungan dan tidak standar.

Sedangkan perlintasan kereta api yang resmi ialah yang mendapat izin dari Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Perlintasan yang resmi, lanjutnya, terbagi menjadi dua, yang dijaga atau ada palang pintunya dan tidak dijaga.

Antisipasi Musim Kemarau, Petani di Cirebon Alih Tanam ke Palawija, Tanaman Ini yang Jadi Pilihan

Selama ini pihaknya mengakui telah berupaya mengurangi jumlah perlintasan kereta yang masuk kategori liar.

"Ada program menutup perlintasan yang rawan. Sudah ada upaya. Pihak yang berwenang menutup adalah Dirjen Perkeretaapian, temen-temen Kemenhub yang mengkaji. Dirjen Perkeretaapian sudah menutup 10 perlintasan liar di Daops 2. Perlintasan yang ditutup di daerah Cigugur dan Ciganea, Purwakarta," jelas Joni.

Perlintasan kereta api liar, menurutnya, biasanya dibuka oknum masyarakat untuk kepentingan warga setempat. Dia menegaskan dari sisi aturan jelas sangat membahayakan.

"Itu tidak berizin," tegasnya.

Panwaslu Kabupaten Bandung Minta Bacaleg Jujur, Kades yang Nyaleg Harus Mundur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved