Penerimaan Siswa Baru 2018

Penerimaan Siswa Baru SMA-SMK di Jabar Dibagi 5 Jalur, 20 Persen untuk Siswa Tidak Mampu

Kuota bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur nilai hasil ujian nasional (NHUN) sebesar 40 persen

Penulis: Cipta Permana | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Hari pertama Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Cimahi, Jalan Pacinan, Kota Cimahi, Senin (4/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA-SMK dan sederajat tahun 2018/2019 di Jawa Barat (Jabar) akan dibagi menjadi lima jalur pendaftaran.

Lima jalur PPDB SMA dan SMK di Jabar tersebut, yakni jalur keluarga ekonomi tidak mampu, penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus (ABK), warga penduduk setempat (WPS), prestasi dan akademik, dan masih menggunakan sistem zonasi.

Pendaftaran dilakukan secara serentak seusai dengan jadwal yang dibuat Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, yaitu 4-24 Juni.

Untuk khusus jalur akademik atau hasil ujian nasional, pendaftarannya baru dibuka pada 5-10 Juli.

Kepala Disdik Jabar Ahmad Hadadi mengatakan PPDB kali ini menyediakan kuota 90 persen dari keseluruhan yang diterima bagi calon peserta didik yang berdomisili di Jawa Barat.


Sisanya, 10 persen, akan dibagi untuk siswa dari luar Jawa Barat, yakni 5 persen bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi dan 5 persen untuk calon peserta didik yang melalui jalur nilai hasil ujian nasional (NHUN).

"Jika kuota jalur prestasi dan jalur NHUN dari luar wilayah Jawa Barat masih tersisa, kuota tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik dari dalam wilayah Jawa Barat, sesuai jalurnya," katanya saat ditemui di Disdik Jabar, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Rabu (23/5).

Kuota calon peserta didik dari luar wilayah Jawa Barat pada satuan pendidikan yang berada di daerah berbatasan dengan provinsi lain dapat berubah, sesuai dengan kondisi calon peserta didik pendaftar di daerah perbatasan.

Kuota untuk calon peserta didik yang berdomisili di Jawa Barat dibagi lagi menjadi, 20 persen kuota siswa tidak mampu atau calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), 5 persen bagi calon peserta didik dari putra-putri guru sebagai penghargaan maslahat bagi guru dan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Baca: Djanur Sebut Jadwal Lebih Untungkan Persib Bandung daripada PSMS Medan

Kuota bagi calon peserta didik khusus warga penduduk setempat yang berdomisili pada radius jarak terdekat ke satuan pendidikan yang dituju sebesar 10 persen.

Kuota bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur NHUN sebesar 40 persen, dan kuota bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur prestasi 15 persen.

Kuota PPDB jalur NHUN dapat bertambah dari 40 persen jika kuota jalur yang lainnya tidak terpenuhi. Untuk KETM wajib juga disediakan oleh sekolah swasta. "Jika kuota calon peserta didik dari KETM tidak terpenuhi, kuota ditambahkan pada kuota calon peserta didik bagi warga penduduk setempat yang berdomisili pada radius jarak terdekat," ujarnya.

Baca: 15 Mobil Ambulans Disiagakan Pemkot Cimahi untuk Pelayanan Warga Secara Gratis

Perubahan kuota, kata Hadadi, ditetapkan oleh kepala cabang dinas pendidikan wilayah setempat.

Kuota sebagaimana dijelaskan pada angka ditentukan secara khusus melalui memorandum of understanding (MoU) antara kabupaten/kota dan daerah perbatasan dengan cabang dinas pendidikan sesuai wilayah.

Baca: Operasi Senyap dan Rahasia Kopassus-Kostrad di Papua, Menyergap Dalam Kabut, Musuh Kocar-kacir

"Kami mempersiapkan semaksimal mungkin untuk menghadapi PPDB tahun ajaran 2018/2019. Kami beranggapan semua sekolah sama. Kami ingin melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Inilah komitmen kami. Dengan pemerataan kualitas, PPDB akan berjalan baik," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved