15 Mobil Ambulans Disiagakan Pemkot Cimahi untuk Pelayanan Warga Secara Gratis

"Jadi bisa digunakan semua masyarakat Kota Cimahi untuk keperluan yang urgent secara gratis dan tidak ada biaya apapun," katanya.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna secara simbolis menyerahkan 15 mobil layanan siaga atau mobil ambulan kepada pihak kelurahan se-Kota Cimahi di Gedung Technopark, Jalan Baros, Kota Cimahi, Senin (4/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna secara simbolis menyerahkan 15 mobil layanan siaga atau mobil ambulans kepada pihak kelurahan se-Kota Cimahi di Gedung Technopark, Jalan Baros, Kota Cimahi, Senin (4/6/2018).

Berarti 15 mobil layanan siaga tersebut akhirnya resmi bisa digunakan oleh masyarakat Kota Cimahi yang sebelumnya belum bisa dimanfaatkan warga karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal).

Setelah menunggu lama Perwal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Kendaraan Layanan Siaga itu sudah bisa diaplikasikan, sehingga mobil tersebut bisa digunakan oleh masyarakat.

Baca: Nikmatnya Berbuka Puasa Pakai Nasi Liwet Padukdek di Bukit Saung Bambu

Untuk diketahui, pengadaan mobil ambulans tersebut untuk setiap kelurahan di Kota Cimahi itu merupakan salah satu janji politik Ajay M Priatna-Ngatiyana saat mencalonkan Pilkada Kota Cimahi 2017.

"Perwalnya sudah beres semua jadi kendaraan layanan siaga ini sudah bisa digunakan masyarakat Kota Cimahi," kata Ajay M Priatna di Gedung Technopark, Senin (4/6/2018).

Setelah diserahkan kepada pihak kelurahan, lanjut Ajay, mobil ambulans tersebut bisa digunakan masyarakat Kota Cimahi di Kelurahannya masing-masing.

"Jadi bisa digunakan semua masyarakat Kota Cimahi untuk keperluan yang urgent secara gratis dan tidak ada biaya apapun," katanya.

Baca: Laga Persib Vs PSMS Penting Bagi Bobotoh, Gomez: Kami Siap untuk Menang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Juknas-Juknis tentang penggunaan Kendaraan Layanan Siaga tersebut memang sudah selesai.

"Memang untuk itu kita sudah ada Perwal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Kendaraan Layanan Siaga," katanya.

Penggunaan mobil ambulans itu, kata Pratiwi akan diatur oleh pihak kelurahan dan nantinya pihak kelurahan akan membentuk semacam tim untuk mengelola ambulans tersebut.

"Di setiap kelurahan itu ada timnya, tentunya ada Ketua ada anggota ada sopir. Untuk peraturan yang tidak diatur dalam Perwal, Lurah bisa membuat SOP lebih lanjut," katanya.

Baca: Dishub Ciamis Siapkan 60 Rambu Tambahan Untuk Memudahkan Pemudik

Sementara untuk anggaran operasional dan sebagainya, lanjut Pratiwi akan dibebankan pada anggaran kecamatan masing-masing lantaran pemakaian mobil ambulans tersebut selama 24 jam.

Ia mengatakan, apabila masyarakat ada yang membutuhkan bantuan penggunaan Kendaraan Layanan Siaga itu maka tinggal menghubungi pihak kelurahan.

"Nanti tiap kelurahan punya nomor call center yang bisa dihubungi masyarakat. Jadi masyarakat yang membutuhkan tinggal hubungi," katanya.

Pratiwi menjelaskan, mobil ambulans itu bisa dimanfaatkan warga untuk keperluan medis, seperti bisa digunakan untuk warga yang hendak melahirkan yang harus dirujuk ke Rumah Sakit, maka bisa menggunakan mobil ambulans tersebut.

"Misal untuk membantu kecelakaan di Cimahi, meski bukan warga Cimahi, warga tingga menghubungi pihak kelurahan," kata Pratiw.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved