Jawab Tuntutan Pendemo, Dishub Jabar Sebut Permenhub 108 Sudah Berjalan dan Berproses
Dari 30 armada tersebut, setidaknya sudah 1.400 unit angkutan online yang masuk dalam kuota yang disepakati dan masih berproses . . .
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Salah satu tuntutan utama dari demonstrasi angkutan umum konvensional di Gedung Sate pada Selasa (8/5/2018) adalah penegakan dari Pemenhub nomor 108 yang terbit pada 2017.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dishub Jabar, Andreas Wijanto saat melakukan audiensi mengatakan bahwa Permenhub 108 sudah mulai berjalan dan masih dalam tahap pemberlakuan sehingga pelaksanaannya tidak merugikan banyak hal.
Dicontohkannya, tentang pembatasan kuota di Jawa Barat sampai saat ini masih dalam proses pembentukan badan hukum untuk para angkutan umum online.
Baca: Satgas Citarum Beri Waktu 3 Bulan pada Sejumlah Pabrik di Cimahi yang IPAL-nya Belum Maksimal
Baca: Final Liga Champions akan Dipimpin Wasit Kontroversial, Sempat Beri Keputusan yang Jadi Perdebatan
"PM108 itu sudah berlangsung di kami, dari kuota 7700 itu kira-kira sudah 18 sampai 19% atau 30 badan hukum yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dan sekarang masih terus berproses," ujar Andreas, di Gedung Sate, Selasa (8/5/2018).
Dari 30 armada tersebut, setidaknya sudah 1.400 unit angkutan online yang masuk dalam kuota yang disepakati dan masih berproses terus sampai kuota berhasil dipenuhi.
Pencetak Gol Terbanyak Persib Bandung Dipastikan Tampil Lawan Persipura https://t.co/5Arfsup0zs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 8, 2018
Selain itu juga ada beberapa pertaturan lain dalam Permenhub seperti pemeriksaan KIR dari setiap unit yang memakan waktu.
"Bebeapa permintaan juga mudah-mudahan kita akan terus proses dan selanjutnya kaitan dengan KIR yang berjakan di kabupaten/kota dan hasil dari kadis kota Bandung sudah ada 49 unit, tentu mungkin dalam waktu dua mingguan bisa keluar surat izinya dari DMPTSP provinsi," ujar Andreas. (*)
