7 Fakta Terkait Proyek Pembangunan Perumahan di Cireundeu, Tokoh Kampung Adat Pun Tanggapi Begini
Saat ini, untuk membangun perumahan itu, pihak pengembang yakni PT Nur Mandiri Jaya Property sudah melakukan pematangan lahan yang cukup luas.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Atas hal itu pihaknya pun Langsung memanggil beberapa instansi terkait ke lokasi pembangunan untuk mengetahui detail proses perizinan proyek pembangunan tersebut.
Mereka memanggil Dinas Lingkungan hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
5. DPRD Minta Satpol PP Menyegel Lahan
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi meminta Satpol PP Kota Cimahi untuk melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan di atas pemukiman warga Kampung Adat Cireundeu.
Digugat Cerai Nicky Tirta, Liza Elly Ungkap Penyebabnya, Salting Saat Disinggung Ada 'Orang Ketiga' https://t.co/GslLj12VbT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 25, 2018
Permintaan tersebut lantaran proyek pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu, yang dimiliki oleh PT Nur Mandiri Jaya Properti itu, terbukti melanggar aturan karena melakukan aktivitas tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya minta ke Satpol PP ini untuk disegel dulu, dihentikan kegiatannya. Kebetulan prosedurnya tidak menyalahi karena dari pengawasan pembangunan Dinas PU sudah keluar surat peringatan" ujar Dedi di Kampung adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018).
6. Dewan Menyayangkan Tanda tangan Wali Kota.
Anggota komisi III, DPRD Kota Cimahi menyangkan sikap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna yang menandatangani izin prinsip proyek Griya Asri Cirendeu, tanpa melihat kondisi di lapangan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Saat melakukan sidak, tim dari Komisi III tersebut sempat mengecek kelengkapan berkas administrasi perizinan dari pengembang yakni, PT Nur Mandiri Jaya Properti.
Sekertaris Komisi III DPRD Kota Cimahi, Abdul Mahfuri mengatakan, pada berkas tersebut tertera jika ijin prinsip ditandatangani langsung oleh Ajay pada 3 Januari 2018.
"Izin prinsipnya sudah ditandatangani Pak Wali (Ajay) dan yang salah belum punya IMB sudah dibangun," ujar Abdul di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018).
7. Dewan menginginkan proyek dihentikan
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi menginginkan pembangunan Griya Asri Cireundeu dihentikan sebelum semua izinya terpenuhi.

Pasalnya, selain belum mengantongi IMB, dampaknya terhadap lingkungan sangat besar atas adanya pembangunan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kusnadi, mengatakan selain kesalahan pengembang belum memiliki IMB tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan di bukit Cireundeu itu.
"Kita rekomendasikan pemerintah harus hentikan kegiatan pembangunan ini sebelum terpenuhi izin," kata Dedi di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018). (*)