7 Fakta Terkait Proyek Pembangunan Perumahan di Cireundeu, Tokoh Kampung Adat Pun Tanggapi Begini
Saat ini, untuk membangun perumahan itu, pihak pengembang yakni PT Nur Mandiri Jaya Property sudah melakukan pematangan lahan yang cukup luas.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Lahan di Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akan dibangun untuk digunakan proyek perumahan.
Lokasi perumahan tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari kampung adat tersebut.
Saat ini, untuk membangun perumahan itu, pihak pengembang yakni PT Nur Mandiri Jaya Property sudah melakukan pematangan lahan yang cukup luas.
Pantauan Tribun Jabar, Selasa (24/4/2018) tiga alat berat sudah melakukan pengerukan tanah di lokasi yang berada di pegunungan tersebut.
Baca: Ini yang Dirasakan Sang Ayah dari 2 Bocah Korban Pembacokan, Saat Masih Berada di Pasar
Hingga saat ini, tiga alat berat jeni ekskavator dan buldozer terus mengeruk lahan di wilayah kampung adat tersebut, sehingga ruang terbuka hijau (RTH) sedikit demi sedikit sudah mulai punah.
Hijaunya lahan bukit seluas 6,3 hektare tersebut saat ini telah berubah total menjadi tanah cokelat karena sudah dilakukan pematangan tanah dengan menggunakan alat berat.

Atas adanya pembangunan tersebut, saat ini telah menjadi polemik, pasalnya pihak pengembang terbukti melanggar aturan karena telah melakukan aktivitas tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ramalan Mbah Mijan Soal Ruben Onsu Buat Sarwendah Marah dan Kecewa, Dia Tantang Lakukan Hal ini https://t.co/h7Mpx85NoE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 24, 2018
Berikut 7 fakta terkait proyek tersebut :
1. Warga tolak limbah dari perumahan
Warga tak menentang adanya pembangunan perumahan. Namun, mereka menolak pembuangan limbah dari perumahan yang nantinya melewati drainase di Cireundeu.
Sukirman, warga RT 03/10, rumahnya memang berada di dekat saluran air. Menurut pria berusia 62 tahun ini, warga yang memiliki rumah di dekat selokan masih menentang.
Baca: Bagaimana Persiapan Persib Menjelang Pertandingan Melawan Persija? Begini Kata Mario Gomez
Neni (47), warga lainnya, sudah menyampaikan keluhan tentang pembuangan air ke pengurus RT. Tapi keluhan itu belum ada tanggapan.
"Mau ke mana saja (pembuangan air) silakan. Saya tidak tolak proyeknya, tapi soal saluran airnya. Asal ada pertemuan dulu dengan semua warga. Jangan hanya perwakilan," ujar Neni.
2. Tokoh Kampung Adat Cireundeu belum pernah bertemu pengembang.
Tokoh kampung adat Cireundeu Abah Widi (56) mengatakan pihak pengembang belum pernah sekalipun bertemu dengan para tokoh adat di Cireundeu. Baru pihak perantara saja yang sudan bersilaturahmi.

Menurutnya, setiap tamu yang datang harus mengikuti aturan di Cireundeu. Kekhawatiran warga soal saluran air sebenarnya bisa dicari solusi jika pihak pengembang mau bertemu langsung.
'Kesaktian' Setya Novanto, Lolos dari 5 Kasus Korupsi hingga Akhirnya Divonis Kurungan Penjara https://t.co/Ze2zSGZcvK pic.twitter.com/qV8WRhpmZT
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 24, 2018
"Sekarang baru tahap awal. Masukan masyarakat sudah banyak. Kenapa khawatir ke hal yang belum terlaksana (longsor dan banjir). Itu kan bisa diantisipasi. Makanya perlu duduk bersama," katanya.
3. Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan sidak
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan sidak ke lokasi pembangunan perumahan di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018).
Mereka menyayangkan terkait adanya pembangunan perumahan yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari kampung adat tersebut.

Setelah melakukan pengecekan ke lokasi pematangan lahan, Sekretaris anggota DPRD Komisi III, Abdul Mahfuri, mengatakan sangat prihatin terhadap rencana pembangunan perumah tersebut.
"Saya kecewa karena lingkungan ini asalnya sangat bagus, kok sekarang dibabat habis seperti ini. Jadi, kami prihatin," ujar Abdul Mahfuri saat ditemui di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018).
4. DPRD Mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk mengkaji ulang izin proyek
Anggota DPRD Komisi III, Dedi Kusnadi, mengatakan pihaknya mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk mengkaji ulang izin-izin yang telah dikeluarkan untuk pembangunan perumahan tersebut.
"Izin-izin yang telah keluar itu agar dipertimbangkan untuk dikaji ulang karena masyarakat akan terkena dampaknya kalau sudah dibangun," ujar Dedi Kusnadi saat ditemui di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018).
Atas hal itu pihaknya pun Langsung memanggil beberapa instansi terkait ke lokasi pembangunan untuk mengetahui detail proses perizinan proyek pembangunan tersebut.
Mereka memanggil Dinas Lingkungan hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
5. DPRD Minta Satpol PP Menyegel Lahan
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi meminta Satpol PP Kota Cimahi untuk melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan di atas pemukiman warga Kampung Adat Cireundeu.
Digugat Cerai Nicky Tirta, Liza Elly Ungkap Penyebabnya, Salting Saat Disinggung Ada 'Orang Ketiga' https://t.co/GslLj12VbT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 25, 2018
Permintaan tersebut lantaran proyek pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu, yang dimiliki oleh PT Nur Mandiri Jaya Properti itu, terbukti melanggar aturan karena melakukan aktivitas tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya minta ke Satpol PP ini untuk disegel dulu, dihentikan kegiatannya. Kebetulan prosedurnya tidak menyalahi karena dari pengawasan pembangunan Dinas PU sudah keluar surat peringatan" ujar Dedi di Kampung adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018).
6. Dewan Menyayangkan Tanda tangan Wali Kota.
Anggota komisi III, DPRD Kota Cimahi menyangkan sikap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna yang menandatangani izin prinsip proyek Griya Asri Cirendeu, tanpa melihat kondisi di lapangan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Saat melakukan sidak, tim dari Komisi III tersebut sempat mengecek kelengkapan berkas administrasi perizinan dari pengembang yakni, PT Nur Mandiri Jaya Properti.
Sekertaris Komisi III DPRD Kota Cimahi, Abdul Mahfuri mengatakan, pada berkas tersebut tertera jika ijin prinsip ditandatangani langsung oleh Ajay pada 3 Januari 2018.
"Izin prinsipnya sudah ditandatangani Pak Wali (Ajay) dan yang salah belum punya IMB sudah dibangun," ujar Abdul di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018).
7. Dewan menginginkan proyek dihentikan
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi menginginkan pembangunan Griya Asri Cireundeu dihentikan sebelum semua izinya terpenuhi.

Pasalnya, selain belum mengantongi IMB, dampaknya terhadap lingkungan sangat besar atas adanya pembangunan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kusnadi, mengatakan selain kesalahan pengembang belum memiliki IMB tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan di bukit Cireundeu itu.
"Kita rekomendasikan pemerintah harus hentikan kegiatan pembangunan ini sebelum terpenuhi izin," kata Dedi di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (24/4/2018). (*)