Mulai Hari Ini, Dishub Jabar Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2018, Ini Syarat dan Caranya
"Pendaftarannya sudah dibuka per hari ini, 26 Maret 2018," kata Juddy Kadarlaksana.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Masyarakat tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis saat mengikuti program ini.
Pendaftaran
"Pendaftarannya sudah dibuka per hari ini, 26 Maret 2018," kata Juddy Kadarlaksana.
Tertarik untuk mengikuti program mudik gratis ini?
Juddy Kadarlaksana, mengatakan, masyarakat cukup membawa persyaratan fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK dan akta kelahiran (khusus balita), dan fotokopi STNK (khusus bagi pemudik yang menitipkan motor).
Baca: Babak I, Persib Bandung 1-0 PS Tira, 4 Peluang Tuan Rumah Dimentalkan Kiper
Setelah membawa persyaratan itu, lanjutnya, masyarakat dapat mendaftar ke Dishub Jawa Barat di Jalan Sukabumi nomor 1 Bandung.
Selain itu, pemudik juga bisa mendaftar ke Dishub Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani nomor 1, Dishub Kota Sukabumi di Jalan Arief Rahman Hakim nomor 52, Dishub Kota Bogor di Jalan Raya Tajur nomor 54, dan Dishub Kota Cirebon & UPTD PPP-LLAJ Wilayah IV.
Khusus untuk keberangkatan Bandung, masyarakat juga dapat mendaftar secara online atau daring melalui laman www.dishub.jabarprov.go.id.
Juddy Kadarlaksana mengatakan, tidak ada batasan dalam satu keluarga berapa orang yang berhak ikut program ini.
Ingat Aktor Cilik Nakula dan Sadewa? Begini Penampilannya Setelah Remaja, Masih Menggemaskan Lho! https://t.co/KQ57IlZg3j via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 26, 2018
Selama kuota masih tersedia, siapapun bisa ikut.
"Siapa paling cepat mendaftar, berarti dia yang dapat," katanya.
Bus mudik gratis, kataJuddy Kadarlaksana, akan berangkat pada 9 Juni 2018, sekitar H-6 atau H-7 lebaran.
Baca: Tersangka Kasus Suap Pilkada Garut Sebut Keterlibatan Ketua Partai Demokrat Garut
Kota pemberangkatannya, yakni, Bandung, Bekasi, Bogor, Sukabumi, dan Cirebon.
Lalu, kota tujuannya adalah Solo (via Semarang), Yogyakarta (via utara), dan Yogyakarta (via selatan).
Kendati demikian, Anda tetap bisa mudik ke kota-kota singgah yang dilewati oleh rute mudik itu. (*)
