Di Indonesia Bayi Lobster Dilarang Ditangkap dan Dijual, Dua Jenis Lobster Ini Banyak Diburu
Namun yang paling dicari itu lobster jenis pasir dan mutiara atau jenis Panulirus. Nah di kita, lobster dua jenis itu banyak
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah
Kisah Pilu Tukang Bakso yang Berpenampilan Mirip James Bond, Tetap Necis Meski Dorong Gerobak https://t.co/KN6ijIs5Az via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 8, 2018
Pasal 16 ayat 1 menyatakan ;
Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
Pasal 100 menyatakan ;
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7 ayat 2 huruf m
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai ;
M. Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia
