Di Indonesia Bayi Lobster Dilarang Ditangkap dan Dijual, Dua Jenis Lobster Ini Banyak Diburu

Namun yang paling dicari itu lobster jenis pasir dan mutiara atau jenis Panulirus. Nah di kita, lobster dua jenis itu banyak

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menunjukkan bayi lobster yang disita polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Nelayan bisa dipidana jika menangkap bayi lobster. Pemerintah melarang penangkapan lobster setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Pasal 2 menyebutkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Untuk lobster, Pasal 3 ayat 1 huruf a memperbolehkan lobster dijual dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.

"Nelayan hingga pengepul dan semua pihak yang menjual menangkap bayi lobster bisa dipidana," ujar Direktur Polisi Air dan Udara Polda Jabar, Kombes Handoko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (8/3/2018).

Baca: Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Demiz Dapat Dukungan dari Konsorsium Pesantren Indonesia

Pihaknya menangkap dua orang karena membawa sedikitnya 11,434 bayi lobster di Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Kepala Badan Karantina Ikan Perwakilan Bandung, Dedy Arief Hendrianto menjelaskan harga bayi lobster yang tinggi membuat nelayan tergiur.

"‎Banyak nelayan yang beralih jadi pencari lobster karena harganya tinggi, baik dari level nelayan ke pengepul, pengepul ke bandar besar maupun ke pemesan. Harganya besar, bisa mencapai jutaan rupiah per ekor. Permintaan dari luar negeri juga tinggi karena laut kita memang kaya," ujar Dedy di Mapolda Jabar, Kamis (8/3/2018).


Jika bayi-bayi lobster itu dijual ke luar negeri, lambat laun kekayaan laut Indonesia bisa habis‎. "Lebih buruk lagi jika kekayaan laut kita habis dijualin, lama-lama kita bisa mengimpor lobster,"ujar Dedy.

Ia mengatakan laut Indonesia sangat kaya karena hidup lobster terbaik di dunia. Umumnya, lobster di laut Indonesia tersebar di perairan Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggar Timur hingga Maluku. Selain itu, lobster juga banyak macamnya.


"Namun yang paling dicari itu lobster jenis pasir dan mutiara atau jenis Panulirus. Nah di kita, lobster dua jenis itu banyak. Benih lobster itu tinggal di wilayah tropis, dan di Indonesia lobster melimpah," kata Dedy. Tahun lalu, pihaknya menyita 75 ribu bayi lobster.

Tahun ini, Polda Jabar menetapkan dua tersangka warga Pandeglang karena hendak mengekspor 11,434 lobster ke Vietnam. Kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1, Pasal 100 Juncto Pasal 7 auay 2 huruf m Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undag Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Pasal 88 menyatakan ;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved