Di Indonesia Bayi Lobster Dilarang Ditangkap dan Dijual, Dua Jenis Lobster Ini Banyak Diburu
Namun yang paling dicari itu lobster jenis pasir dan mutiara atau jenis Panulirus. Nah di kita, lobster dua jenis itu banyak
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Nelayan bisa dipidana jika menangkap bayi lobster. Pemerintah melarang penangkapan lobster setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Pasal 2 menyebutkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Untuk lobster, Pasal 3 ayat 1 huruf a memperbolehkan lobster dijual dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
"Nelayan hingga pengepul dan semua pihak yang menjual menangkap bayi lobster bisa dipidana," ujar Direktur Polisi Air dan Udara Polda Jabar, Kombes Handoko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (8/3/2018).
Baca: Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Demiz Dapat Dukungan dari Konsorsium Pesantren Indonesia
Pihaknya menangkap dua orang karena membawa sedikitnya 11,434 bayi lobster di Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Kepala Badan Karantina Ikan Perwakilan Bandung, Dedy Arief Hendrianto menjelaskan harga bayi lobster yang tinggi membuat nelayan tergiur.
"Banyak nelayan yang beralih jadi pencari lobster karena harganya tinggi, baik dari level nelayan ke pengepul, pengepul ke bandar besar maupun ke pemesan. Harganya besar, bisa mencapai jutaan rupiah per ekor. Permintaan dari luar negeri juga tinggi karena laut kita memang kaya," ujar Dedy di Mapolda Jabar, Kamis (8/3/2018).
'Nasib' Berbeda 2 Jenderal Kontroversial di Indonesia, Tokoh Sangar yang Kini Jadi Petani https://t.co/VMwlEUcK9B via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 8, 2018
Jika bayi-bayi lobster itu dijual ke luar negeri, lambat laun kekayaan laut Indonesia bisa habis. "Lebih buruk lagi jika kekayaan laut kita habis dijualin, lama-lama kita bisa mengimpor lobster,"ujar Dedy.
Ia mengatakan laut Indonesia sangat kaya karena hidup lobster terbaik di dunia. Umumnya, lobster di laut Indonesia tersebar di perairan Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggar Timur hingga Maluku. Selain itu, lobster juga banyak macamnya.
Gara-gara Hal Ini, 'Gattuso' Persipura Diminta Gabung Persib oleh Bobotoh https://t.co/8Xo13H9L2Z via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 7, 2018
"Namun yang paling dicari itu lobster jenis pasir dan mutiara atau jenis Panulirus. Nah di kita, lobster dua jenis itu banyak. Benih lobster itu tinggal di wilayah tropis, dan di Indonesia lobster melimpah," kata Dedy. Tahun lalu, pihaknya menyita 75 ribu bayi lobster.
Tahun ini, Polda Jabar menetapkan dua tersangka warga Pandeglang karena hendak mengekspor 11,434 lobster ke Vietnam. Kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1, Pasal 100 Juncto Pasal 7 auay 2 huruf m Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undag Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kena Semprot Polantas, Syahrini Terancam Dipenjara 18 Bulan karena Aksinya Ini, Netter Mengecam! https://t.co/D2aft3FruY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 8, 2018
Pasal 88 menyatakan ;
