Jupe untuk Ketiga Kalinya Diciduk Polisi, Kenal Bandar dan Operator Narkoba saat Mendekam di Lapas

Saat mendekam di lapas ia mengenal jaringan pengedar narkoba jenis lainnya, setelah keluar dari lapas tak lama kemudian dirinya kembali tertangkap

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Isep Heri
Sejumlah tersangka kasus narkoba ditunjukan kepada awak media di depan Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/2/2018) Siang. 

"Tadi ada pengakuan bahwa ada pengendalian dari lapas, selama ini kami sering melakukan koordinasi dengan lapas untuk melakukan razia para penghuni lapas," katanya.

Selain itu dirinya mengimbau petugas lapas agar tidak mudah memberikan akses terutama telepon seluler kepada penghuni lapas karena sesungguhnya itu tidak diperbolehkan.

Baca: Operasi Bayi Malang yang Miliki Tonjolan di Kepala Masih Menunggu Hasil Lab

Sebelumnya, Anty Arianty dan 15 orang tersangka lainnya berhasil ditangkap saat Jajaran Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat psikotropika selama periode Januari sampai pertengahan Februari 2018.

Dari semua kasus narkoba yang terungkap di antaranya, delapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, satu kasus narkoba jenis ganja, dan sisanya jenis pil psikotropika.

Dari tangan para tersangka yang ditangkap terpisah di Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa, 5 gram narkoba jenis sabu-sabu, 38,5 gram ganja, 571 butir pil psikotropika jenis riklona clonazepam, merlopam dan alprazolam.

Baca: Nenek yang Digugat Rp 1,6 Miliar itu Tetap Buka Pintu Maaf bagi Anak-anaknya

Selain itu dari tersangka yang kedapatan tengah pesta sabu-sabu polisi mengamankan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.

Saat menggelar perkara, Rabu (21/2/2018) Siang, di depan Markas Polres Tasikmalaya Kota, terlihat 10 orang tersangka yang digiring dan diperlihatkan kepada para awak media.

Dari kesepuluh tersangka, lima di antaranya, yakni Yunna(25), Ica(30), Anty Arianty alias Jupe(33), Fani (32), dan Meli alias Joy (33).

Kemudian tersangka lima lainnya laki-laki yakni Rizki (20), Yuda alias buluk (26), Candra (25), Ipin(28), Agustian alias black (31).

Para tersangka yang terbukti menjadi pengedar akan dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI No 5 2009 tentang narkotika, maksimal kurungan 5 tahun.

Sedangkan untuk para tersangka yang merupakan pengkonsumsi barang haram tersebut akan dilakukan rehabilitasi jika terbukti tidak menjual.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved